SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengusut kasus perusakan rumah dinas Kajati Jawa Timur patut diacungi jempol. Sebab, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku sudah bisa ditangkap. Perusakan itu sendiri terjadi Jum’at (18/3) kemarin di Jalan Jimerto no 16 Surabaya pada 13.15 wib.
Polisi menangkap para pelaku berdasarkan laporan dari HP (24) warga Jalan Wisma Kedung Asem Rungkut, yang juga staf dari Kajati Jatim.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dua pelaku yang sudah diamankan yakni Saiful Anam (48) warga Tambak Osowilangun Surabaya dan Erwanto (27) warga Tambak Langon Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette menceritakan peristiwa itu bermula saat rombongan iring-iringan ormas Pemuda Pancasila (PP) melewati rumah dinas Kajati Jatim.
"Rombongan ini berhenti di depan rumah dinas Kajati dan memasang bendera ormas pemuda pancasila di pagar rumah dinas Kajati. Namun ada beberapa orang yang bersama-sama memanjat pagar kemudian menarik pagar hingga lepas dari tembok," kata Takdir
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Saat ini, beberapa orang saksi ormas Pemuda Pancasila, saksi pelapor, saksi-saksi dari polisi dan beberapa orang diduga sebagai tersangka masih diperiksa di Unit Jatanras," imbuh Takdir, Sabtu (19/03).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, foto pagar yang rusak dan bendera ormas Pemuda Pancasila. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News