KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, jika tetap mangkir dari pemeriksaan. La Nyalla seharusnya diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah pada Senin (21/3) siang tadi.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya masih menunggu hasil gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA:
- Di Lamongan, Khofifah Ajak Masyarakat Perbanyak Shodaqoh dan Semangat Jemput Lailatul Qadar
- Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
- Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
- Kadin Tuban Siapkan SDM Unggul Melalui Pelatihan Pelatih Versi Dasar
Prasetyo menuturkan penyidikan terhadap kasus La Nyalla didasarkan pada fakta dan bukti. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan terukur. “Apa yang kita lakukan terukur dan atas fakta dan bukti,” kata Prasetyo di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (21/3).
Meski ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Jawa Timur namun, menurut Prasetyo, kegiatan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia justru menilai unjuk rasa yang dilakukan pendukung La Nyalla itu sebagai bentuk serangan balik dari para koruptor.
Prasetyo membantah sinyalemen penetapan tersangka La Nyalla atas pesanan Istana. Dia justru balik bertanya siapa yang melempar kabar tidak benar tersebut. Prasetyo kembali menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepada La Nyalla benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dimiliki penyidik.
Kejaksaan juga memastikan telah meminta Kantor Imigrasi melakukan pencegahan terhadap La Nyala untuk menghindari upaya melarikan diri ke luar negeri. “Kalau tiga kali berturut-turut diundang tidak hadir, ketentuannya dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Prasetyo.
La Nyala Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 kepada La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.
Sementara, ratusan pendukung La Nyalla Mattalitti kembali menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/3). Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
"Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk secepatnya menghentikan penyidikan dan mencabut penetapan tersangka terhadap bapak kami La Nyalla Mattalitti, karena tidak ada sifat melawan hukum dan kerugian negara yang pasti," kata Rohmat Amrullah seperti dikutip dari detik.com.