KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, jika tetap mangkir dari pemeriksaan. La Nyalla seharusnya diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah pada Senin (21/3) siang tadi.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya masih menunggu hasil gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT
Prasetyo menuturkan penyidikan terhadap kasus La Nyalla didasarkan pada fakta dan bukti. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan terukur. “Apa yang kita lakukan terukur dan atas fakta dan bukti,” kata Prasetyo di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin (21/3).
Meski ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Jawa Timur namun, menurut Prasetyo, kegiatan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia justru menilai unjuk rasa yang dilakukan pendukung La Nyalla itu sebagai bentuk serangan balik dari para koruptor.
Prasetyo membantah sinyalemen penetapan tersangka La Nyalla atas pesanan Istana. Dia justru balik bertanya siapa yang melempar kabar tidak benar tersebut. Prasetyo kembali menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepada La Nyalla benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dimiliki penyidik.
Baca Juga: Di Lamongan, Khofifah Ajak Masyarakat Perbanyak Shodaqoh dan Semangat Jemput Lailatul Qadar
Kejaksaan juga memastikan telah meminta Kantor Imigrasi melakukan pencegahan terhadap La Nyala untuk menghindari upaya melarikan diri ke luar negeri. “Kalau tiga kali berturut-turut diundang tidak hadir, ketentuannya dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Prasetyo.
La Nyala Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 kepada La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.
Sementara, ratusan pendukung La Nyalla Mattalitti kembali menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (21/3). Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
"Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk secepatnya menghentikan penyidikan dan mencabut penetapan tersangka terhadap bapak kami La Nyalla Mattalitti, karena tidak ada sifat melawan hukum dan kerugian negara yang pasti," kata Rohmat Amrullah seperti dikutip dari detik.com.
Menurut dia, pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim adalah bukan semata-mata tindakan atas nama pribadi La Nyalla Mattalitti, namun atas nama Kadin Jatim secara institusional, dan tidak menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
"Pembelian IPO Bank Jatim bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk pengembangan ekonomi Jawa Timur, dan Pak Nyalla tidak pernah mendapat keuntungan apapun dari IPO tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Dalam aksinya, selain berorasi, massa juga menggelar berbagai poster yang menyinggung Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung diduga ikut terlibat dalam kasus Bansos Sumatera Utara Rp 500 juta. Massa juga mengusung keranda mayat yang terbungkus kain putih bertuliskan 'Matinya supremasi hukum Indonesia'. Di beranda tersebut, juga terpampang gambar Kepala Kejati Jatim yang dicoret tanda silang merah dan bertuliskan Jaksa Koruptor.
"Kami meminta kepada KPK untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap Rp 500 juta terhadap Maruli Hutagalung, atas perkara bansos Gubernur Sumatera Utara," terangnya.
"Maruli Hutagalung lekas mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan membersihkan diri dari dugaan suap Rp 500 juta yang dituduhkannya itu. Masih banyak kader kejaksaan yang lebih baik daripada Maruli Hutagalung," jelasnya.
Baca Juga: Kadin Tuban Siapkan SDM Unggul Melalui Pelatihan Pelatih Versi Dasar
Dalam kesempatan tersebut, Amrulloh juga tak gentar dengan pernyataan Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan, yang meminta Pemuda Pancasila untuk tidak macam-macam dan tidak anarkis saat melakukan aksi. "Pemuda Pancasila tidak minta macam-macam. Hanya minta satu macam tegakkan keadilan," tegasnya.
Ia juga meminta Luhut turun sendiri melihat aksi Pemuda Pancasila. Katanya, tidak ada instruksi anggota PP untuk melakukan anarkis.
"Tidak gampang membubarkan Pemuda Pancasila. PP ini bukan organisasi jalanan, tapi didirikan oleh jenderal-jenderal A Yani, Nasution," terangnya.
Baca Juga: Kadin Indonesia Nobatkan Gubernur Khofifah Jadi Inspirator Gerakan Vokasi Jawa Timur
"Kalau Luhut mau membubarkan, kita juga punya hak untuk menuntut balik dia. Kita tidak takut ancamannya," tandasnya. (rif/mtrv/dtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News