SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu dari lima pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang tergolong sadis dibekuk unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku dibekuk setelah 2,5 tahun dinyatakan buron.
Tersangka adalah Franky (43) warga Jalan Dinoyo Surabaya. Dia ditangkap karena melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi di Utara Koramil jalan Lakarsantri Surabaya. Salah satu korbannya bernama Ricky Cakra Wardana warga jalan Kebang Sren Gg.2 No.21 Surabaya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara menggunakan mobil. Mereka memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau menabrak korban sampai terjatuh.
Setelah korban terjatuh, salah satu dari tersangka yang bernama Kris (DPO) turun dan memukul korban hingga tidak berdaya dan menarik korban ke dalam mobil Kijang tersebut.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, setiap melakukan aksinya komplotan ini selalu beranggotakan lima orang. Keempat teman tersangka Ceper, Kris, Agus dan Yono sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Korban yang dalam kondisi pingsan dibuang di jalan, sedangkan motor korban diambil tersangka untuk selanjutnya motor dijual oleh tersangka," jelas Lily, Rabu (23/03).
Dari tanggan tersangka Frangky Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mitsubishi Kijang warna hitam nopol L - 1140 - ZO dan satu lembar STNK. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eko/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News