GRESIK, BANGSAONLINE.com - Genderang perang terhadap peredaran miras (minuman keras) terus digencarkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik. Kemarin (23/3) sekitar pukul 15.00-22.00 WIB, kembali menggelar operasi dengan sasaran Kecamatan Kebomas, Cerme, Menganti, Kedamean dan Driyorejo.
Hasilnya, 9 penjaga warung, dan ratusan miras dengan berbagai jenis merek berhasil diamankan. Jenis miras itu di antaranya, arak, bir bintang, guines, vodka, topi miring, dan anggur.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro mengatakan, razia kali ini seperti razia sebelumnya. Sasarannya, warung dan kafe yang menyediakan miras dan PSK (penjaja seks komersial).
Menurut Agung, razia tersebut para pemilik warung kemudian diamankan karena terbukti telah melanggar Perda(peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan peredaran miras. Selain itu, para pemilik warung dan kafe juga melanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum.
"Para pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," terang Agung. (hud/ns)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News