Uber dan Grab Ngotot jadi Penyedia Layanan Angkutan Daring, ini Kata Kemenhub

Uber dan Grab Ngotot jadi Penyedia Layanan Angkutan Daring, ini Kata Kemenhub Demo sopir taksi konvensional belum lama ini. foto: bbc

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jalan tengah yang diberikan Pemerintah untuk mengakhiri konflik layanan angkutan aplikasi dan non aplikasi di Ibu Kota nampaknya masih belum menuai hasil tuntas. Sebelumnya pemerintah memberikan tawaran kepada pihak Uber dan Grab untuk jadi bagian dari perusahaan penyedia transportasi yakni sebagai operator seperti jasa angkutan yang sudah ada. Namun keduanya bersikukuh menyatakan bahwa mereka tetap fokus sebagai penyedia layanan angkutan daring atau berbasis aplikasi online.

"Baik Uber maupun Grab tidak mau jadi provider atau operator. Mereka tetap mau jadi penyedia layanan angkutan berbasis online," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Soegihardjo, Kamis (24/3) di Kantornya kepada wartawan.

Meski demikian, kata Soegihardjo, Pemerintah tidak mau ambil pusing dan mensyaratkan keduanya harus mematuhi aturan yang berlaku jika tetap ingin menjadi penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring.

Syaratnya, Kata Soegihardja, mereka harus mau bekerja sama dengan operator angkutan yang sudah legal, dan manajemennya sudah mampu berdiri sendiri serta berbadan hukum milik dalam negeri.

"Dari aspek perusahaan angkutan umum Uber dan Grab ilegal, namun mereka sepakat mau mengikuti aturan Undang-undang. Mereka mengatakan tidak akan menjadi operator angkutan umum tapi penyedia jasa berbasis aplikasi," katanya.

Ditambahkannya, persoalan yang melanda transportasi angkutan saat ini adalah bukan soal online dan offline, tapi legal dan ilegal. Bahkan kedua penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi daring itu merupakan salah satu potensi yang harus disinergikan dengan aturan pemerintah untuk menunjang kebutuhan transportasi umum.

"Maka dari itu saya tegaskan bukan lagi legal atau ilegal tapi bagaimana memberikan layanan yang diberikan. Kami tidak menutup mata dengan layanan yang diberikan Uber dan Grab kepada pengguna yang lebih baik ketimbang angkutan umum biasa. Salah satunya melalui sistem daring yang direspon masyarakat sebagai alternatif lain," tuturnya.

Untuk itu, titik temu Uber, Grab, dan taksi konvensional harus bisa menjawab bagaimana kualitas layanan angkutan umum. Begitu juga Organda juga harus evaluasi bagaimana kualitas pelayananya. Demikian Soegiharto menjelaskan. (jkt1/rev)