Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Yusril Siap Pasang Badan Hadapi Penggusuran Luar Batang

Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Yusril Siap Pasang Badan Hadapi Penggusuran Luar Batang Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. foto: rakisa/ BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemprov DKI kembali bakal melakukan penggusuran terhadap sejumlah kawasan di wilayah Utara. Kali ini penggusuran akan dilakukan di wilayah Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Utara. Menurut rencana, kawasan tersebut bakal di jadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti halnya rencana di Kalijodo.

Menyikapi hal tersebut, warga Luar Batang menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum. Bahkan Yusril pun terang-terangan menyatakan akan pasang badan terkait rencana penggusuran tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Keppres, Prabowo Batal Dilantik di IKN, PKS Minta Jangan Teken Pemindahan ke IKN

Yusril mengatakan, kawasan Luar Batang terdapat makam Kramat Luar Batang yang merupakan situs bersejarah, semestinya dijaga keberadaannya. "Menurut saya faktor budaya masyarakat Betawi dan Islam itu harus dipertahankan, jangan digusur begitu saja,” papar Yusril dalam keterangan persnya di , Sabtu (26/3).

Yusril menambahkan di kawasan tersebut tak hanya padat pemukiman, namun juga banyak terdapat situs bersejarah, termasuk Makam Ulama Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus.

Ia mengatakan, kawasan Luar Batang sama halnya dengan situs yang lainnya yang ada di DKI. Banyak situs-situs peninggalan sejarah di sana seperti di Petak Sembilan ada kelenteng yang didirikan 14 abad yang lalu, termasuk sejumlah bangunan gereja lainnya yang merupakan peninggalan sejarah.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta

“Tentu saja sebagai peninggalan sejarah, pemerintah daerah DKI harus menjaganya. Sama hal dengan Makam Keramat Luar Batang juga merupakan peninggalan sejarah yang harus dijaga,” terang Yusril.

Menurut Yusril, Pemprov DKI akan menggusur Makam Keramat Luar Batang, termasuk warga sekitarnya dengan alasan tanah tersebut merupakan milik pemerintah. “Pemerintah tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah tersebut karena sesuai UUD 1945 pemerintah hanya menguasai, bukan memiliki,” paparnya.

Lanjut Yusril, kalau Pemprov DKI ingin menguasainya maka harus ada kompensasinya kepada warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. ”Namun Makam Keramat Luar Batang tersebut tetap harus ada karena itu peninggalan sejarah,” tegasnya. (jkt1/rev)

Baca Juga: Pesan Khofifah saat Tutup Pesantren Ramadan Balita Muslimat NU se-Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Handphone di Konter Pulsa Tanjung Priok Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO