Sengketa Lahan Kandang Komunal Kota Batu, Pemdes Pesanggrahan Yakin Menang

Sengketa Lahan Kandang Komunal Kota Batu, Pemdes Pesanggrahan Yakin Menang

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintahan Desa (Pemdes) Pesanggrahan, Kecamatan Batu Kota Batu, yakin bisa menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keyakinan itu diungkapkan Kades Anam Suyanto, Senin (28/3).

"Sesuai rencana, putusan PTUN itu akan diumumkan dalam persidangan pada 7 April mendatang. Jadi nanti bakal ada kejelasan siapa pemilik hak tanah yang disengketakan itu," kata Anam Suyanto dengan penuh percaya diri.

Baca Juga: Merasa Tanahnya Diserobot Orang Lain, Warga Torongrejo Lapor LBH Malang

Sebagaimana diketahui, Pemdes Pesanggrahan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Karena, lahan yang dibangun kandang komunal oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu, di Dusun Toyomerto Desa Pesanggrahan Kota Batu, diyakini milik Desa Pesanggrahan.

Makanya, Pemdes Pesanggrahan menggugat BPN. Sebab, lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama warga. Padahal, lahan tersebut sudah dibangun kandang komunal untuk sapi. Pembangunan kandang yang menelan anggaran ratusan juta itu dipersoalkan warga yang memegang sertifikat tanah tersebut.

"Gugatan itu sudah berjalan berkali-kali. Memakan waktu panjang dan melelahkan," kata Anam Suyanto.

Baca Juga: Akhirnya, Warga Sisir Setuju Pembangunan Museum HAM Dilanjutkan

Meski begitu, Anam mulai terlihat lega. Karena, PTUN bakal memutuskan kasus tersebut 7 April mendatang.

Menurut Anam Suyanto, apapun putusan dari PTUN tersebut harus diterima dengan lapang dada. "Syukur-syukur putusan tersebut bisa dimenangkan Pemdes," harap Anam Suyanto. (lih/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO