KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tasripan (40), warga Dusun Krajan RT 4 RW 5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Pos Batu LBH Malang. Ini setelah tanahnya seluas 2.400 meter persegi yang berlokasi di bawah Gunung Wukir, diketahui sudah berakta atas nama orang lain.
Tanah tersebut semula atas nama Kasemin P. Solikin (Almarhum) dengan ahli waris adalah Taseripan, Taseri, dan Juma'ati, yang merupakan anak-anak dari Kasemin P. Solikin.
Baca Juga: Akhirnya, Warga Sisir Setuju Pembangunan Museum HAM Dilanjutkan
Namun, kini tiba-tiba telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Chairatun Ni'mah. Bahkan, tanah tersebut sudah beralih nama di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli waris (Taseripan Cs).
Merasa dirugikan dan hak-haknya dilanggar, Taseripan Cs lalu menunjuk kuasa hukum kepada Pos Batu LBH Malang yang beralamatkan di Jalan Raya Sidomulyo, No 208, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kami menunjuk kepada Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, tujuannya agar keadilan didapatkan, dan hak akan tanah waris tersebut kembali kepada para ahli waris," kata Taseripan kepada awak media, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Resahkan Warga, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Kota Batu Luruk Koperasi Delta Pratama
Rohmat Basuki, S.H., selaku anggota Pos Batu LBH Malang membenarkan hal tersebut. "Kami sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini, dan ini aneh. Sebab di dalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni'mah. Hal tersebut sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor: 470/320/422.320.2/2020," ujar Rohmat.
Namun, Rohmat Basuki mengaku tak bisa mendapatkan fisik AJB tersebut. "Kami melakukan konfirmasi mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan, bahwasanya fisik beserta arsip AJB tersebut ternyata tidak ada. Dan menurut informasi, akta tanah tersebut pada waktu itu dikeluarkan oleh Camat Junrejo, yang kala itu dijabat Suliyanah, S.Sos. yang bernomor: 1014/jun/V/2012 atas nama Chairatun Ni'mah warga Palembang," terang dia.
Di tempat terpisah, Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S.S.T.P. saat dikonfirmasi mengaku sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya memediasi para pihak pada pertengahan Juni 2020. Ia mengatakan akan memanggil lagi para pihak terkait.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Jalan Sultan Agung Memanas, Pihak Shiddiqiyyah Dilaporkan ke Polres
Sementara itu, Sulianah, S.Sos. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesbanglinmas Pemkot Batu, belum bisa memberikan penjelasan terkait hal ini.
"Besok saja bertemu. Besok di atas pukul 14.00 WIB, karena besok saya menghadiri audiensi wali kota dengan masyarakat Desa Pesanggrahan terkait Alas Kasinan," singkatnya saat dihubungi via pesan pendek.
Di tempat lain, Andi Rachmanto, S.H. selaku Ketua LBH Malang berharap PPAT, dan para pejabat mulai dari tingkat desa, hingga kecamatan lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan pekerjaannya, khususnya dalam menerbitkan akta tanah.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kandang Komunal Kota Batu, Pemdes Pesanggrahan Yakin Menang
"Ya, karena Akta Jual Beli merupakan Akta Otentik dan segala klausul yang tercantum di dalamnya berakibat hukum, serta berasaskan 'cash n carry'. PPAT seharusnya memahami hal tersebut, sebab sebagaimana telah tertuang pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 yang menjelaskan tentang tugas PPAT," tandas Alumni FH Unisma ini. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News