KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polemik pembangunan dan kepemilikan tanah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu seluas kurang lebih 3,2 hektar semakin memanas. Sebab, Pondok Pesantren Shiddiqiyah yang pernah mencoba akan mendirikan pembangunan pondok awal tahun kemarin, dan disegel Satpol PP Kota Batu pada 18 Februari 2016 silam, saat ini dilaporkan oleh Elizabeth ke pihak Polres Batu. Elizabeth sendiri mengaku dirinya sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Kabag Humas Polres Batu, AKP Waluyo membenarkan hal tersebut. Menurut dirinya, saat ini pihak Polres Batu mendalami laporan ini. Ponpes Shiddiqiyyah, kata Waluyo, diduga telah mendirikan bangunan di lahan milik orang lain, tanpa seijin pemiliknya. Dengan demikian, yang mengaku pemilik dari lahan tersebut, Elizabeth, melaporkan masalah ini ke Polres Batu.
Baca Juga: Dibangun Selama 30 Hari, Rumah Syukur Persembahan Opshid Ngawi Diserahkan ke Penerima
Berdasarkan laporan itu, menurut Kabag Humas AKP Waluyo, pihak Polres telah mengambil bekas bangunan yang sudah dirobohkan oleh Satpol PP guna dijadikan sebagai alat bukti.
"Kerangka bangunan yang terbuat dari pipa besi sedang dibawa ke kantor Polres Batu untuk pendalaman penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Waluyo, Senin 25/4
Waluyo menambahkan, pihaknya mengaku masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Nanti, kata Waluyo, hasil dan bukti bukti serta keterangan dari beberapa saksi jika mengarah ada dugaan melanggar hukum, maka UU dan aturanlah yang berbicara.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Opshid FKYME DPD Madiun Serahkan Rumah Syukur
"Menguasai, atau menempati lahan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, yang jelas itu tidak dibenarkan. Namun bila terbukti hal itu, yang pasti terlapor bisa saja terjerat hukum yang berlaku," pungkasnya. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News