SEMARANG, BANGSAONLINE.com – Muktamar XII Jamiyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) memutuskan bahwa Tarekat Shiddiqiyah Ploso Jombang tidak masuk dalam kategori tarekat mu'tabaroh atau standar.
“Sebab sanadnya terputus. Tidak sampai ke Abu Bakar. Kebiasaan dalam tarekat itu nyambung pada dua sahabat. Yaitu kepada Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali. Ternyata Tarekat Shiddiqiyyah tak nyambung ke Abu Bakar Shiddiq, meski pakai nama Shiddiqiyyah. Karena itu keputusan rapimnas JATMI beberapa tahun lalu itu kita anulir,” kata Mukhlas Syarkun selaku ketua Steering Committee (SC) kepada BANGSAONLINE, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Opshid FKYME DPD Madiun Serahkan Rumah Syukur
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, JATMI pernah memasukkan Tarekat Shiddiyyah sebagai Tarekat Mu’tabaroh dalam Rapimnas JATMI pada tahun 2009.
“Saat itu pada era Presiden SBY,” tutur Mukhlas Syarkun.
Terekat Shiddiqiyah dipimpin oleh K.H. M. Muchtar bin Haji Much Mu’thi yang akrab dipanggil Kiai Tar. Tarekat Shiddiqiyah memiliki banyak pengikut dan fanatik. Tarekat ini berpusat di Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah Jalan Raya Ploso, Babat No.82, Losari Rowo, Losari, Kec. Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Opshid Ngawi Serahkan Satu Rumah Syukur pada Warga Desa Pleset
“Ya dulu memang pernah dimasukkan sebagai tarekat Mu’tabaroh. Kalau tak salah pada 2009. Tapi sekarang kita evauasi setelah kasus di Pondok Pesantren Ashidiqiyah itu,” kata Mukhlas Syarkun.
Yang dimaksud kasus adalah penangkapakan Bechi, putra Kiai Tar. Ia ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencabulan santrinya.
Muktamar XII JATMI dibuka oleh Wakil Gubernur Jateng Gus Yasin dan ditutup oleh Menko Polhukam Mahfud MD secara virtual.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Organisasi Pemuda Shiddiqiyah Bangun Rumah untuk Warga Desa Pleset Ngawi
Dalam Muktamar XII ATMI yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Madani Gunung Jati Semarang Jawa Tengah pada 26 – 28 Juni 2023 itu KH. Muhammad Tauhid Almursyid terpilih sebagai Rais ‘Am dan KH. Dr. Nurul Arifin sebagai Ketua Umum untuk priode 2023-2028.
Menurut Mukhlas Syarkun, selain masalah Tarekat Shiddiqiyah, ada beberapa keputusan muktamar lain. “Untuk menjawab persoalan yang menjadi berbincangan masyarakat, diantaranya soal kitab-kitab hikmah seperti kitab Syamsul Maarif, Mamba'ul Hikmah. Bahwa kitab tersebut tidak boleh diajarkan kepada masyarakat umum,” katanya.
Menurut dia, JATMI berpendapat bahwa kitab-kitab tersebut hanya boleh dipelajari secara khusus dan pada orang orang tertentu yang telah memenuhi syarat untuk mempelajari, yaitu mereka yang memiliki pemahaman tentang ajaran Islam secara mendalam dan komitmen menjalankan syariat Islam dengan baik. (MMA)
Baca Juga: Syukuri Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Shiddiqiyyah Bangun 132 Rumah Layak Huni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News