KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu menyegel dan menghentikan pembangunan pesantren Shiddiqiyyah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat (19/2). Sebab, pesantren yang dibangun di atas lahan seluas 5,2 hektare tersebut tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal (BPM) Pemkot Batu.
Kepala Satpol PP Pemkot Batu, Robiq Yunanto mengatakan, penghentian pembangunan pondasi bangunan demi amanat pelaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 Kota Batu tentang IMB. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa ada IMB akan dilakukan penertiban tanpa kecuali. Baik itu bangunan milik warga, tempat usaha, dan lainya harus mengantongi IMB.
Baca Juga: Dibangun Selama 30 Hari, Rumah Syukur Persembahan Opshid Ngawi Diserahkan ke Penerima
"Tindakan kami ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa tanah di jalan Sultan Agung itu, tapi lebih sebagai penegakan Perda Kota Batu," kata Robiq Yunanto ditengah pelaksanaan penertiban di jalan Sultan Agung Kota Batu.
Dikatakan Robiq, hingga sekarang ini Pemkot Batu juga belum menerima izin apapun terkait kegiatan Shiddiqiyyah di wilayah Kota Batu. Baik itu izin akan membuka pondok pesantren atau apapun. Seharusnya, pihak Shiddiqiyyah kalaupun akan melakukan kegiatan mendirikan pondok dan lainya di wilayah Kota Batu terlebih dahulu melapor ke Pemkot Batu atau menyampaikan pemberitahuan.
"Untuk itu, kami mengambil langkah penyegelan lokasi tanah sampai semua izin dan persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan dipenuhi pihak Shidiqiyah, dan di lokasi tanah tersebut tidak boleh ada kegiatan apapun setelah kami segel," ucap Robiq Yunanto.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95, Opshid FKYME DPD Madiun Serahkan Rumah Syukur
Ditambahkan Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Batu, Thomas Maido, kegiatan dari organisasi keagamaan Shiddiqiyyah di Kota Batu belum ada pemberitahuan dan izin dari Pemkot Batu. Demikian juga dengan kegiatan akan membangun pesantren yang seharusnya mendapat izin Kementerian Agama juga belum ada.
"Dengan demikian berdasar aturan yang ada organisasi Shiddiqiyyah belum bisa melakukan kegiatan apapun itu bentuknya sampai ada izin lengkap," kata Thomas Maido, Jumat (19/2).
Diakui Thomas, lokasi yang bakal digunakan mendirikan pesantren merupakan tanah yang dinilai berstatus sengketa.
Baca Juga: Opshid Ngawi Serahkan Satu Rumah Syukur pada Warga Desa Pleset
Terpisah, pimpinan Shiddiqiyyah Kota Batu, Arif Suyudi mengklaim bahwa tanah tempat pembangunan pesantren Shiddiqiyyah tersebut sudah resmi. Ia mengaku memiliki bukti-bukti tanah eigendom seluas 5,2 hektar di jalan Sultan Agung Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu yang telah dihibahkan kepada organisasi keagamaan Shiddiqiyyah berdasar wasiat dari pemilik tanah eigendom.
"Kami tidak bisa menerima hibah tanah bila tanpa bukti kuat, bermasalah, dan tidak halal. Karena semua bukti kuat dan halal itulah kami menerima tanah untuk pesantren Shiddiqiyyah," kata Aris Suyudi, pimpinan Shiddiqiyyah di Batu, Jumat (19/2).
Memang, diakui Aris, pihaknya masih akan mengurus semua perizinan untuk melakukan pembangunan pesantren Shiddiqiyyah di jalan Sultan Agung Kota Batu ke Pemkot Batu. Sebab, pihaknya masih melakukan pengumpulan persyaratan yang dibutuhkan sehingga belum sempat datang ke Kantor Pemkot Batu untuk mengajukan perizinan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Organisasi Pemuda Shiddiqiyah Bangun Rumah untuk Warga Desa Pleset Ngawi
"Karena Satpol PP sudah datang, untuk sementara kami hentikan kegiatan ini meski harus tetap bertahan di sini," ucap Aris.
Sedangkan kuasa pemilik SHM tanah seluas 3,2 hektar atas nama Elisabet Sindoro, Sutan Hadi mengatakan, kepemilikan tanah tersebut sah miliknya. Sebab, sudah sesuai prosedur di BPN.
"Termasuk riwayat dari tanah di jalan Sultan Agung tersebut sudah jelas tercatat semuanya," katanya.
Baca Juga: Syukuri Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Shiddiqiyyah Bangun 132 Rumah Layak Huni
"Kami memang sempat ditawari surat tanah eigendom tersebut dengan mengganti biaya cukup besar, tapi tidak kami terima. Ternyata akhirnya bersengketa seperti ini," cetus dia.
Di lokasi sengketa tanah saat ini pihak Polres melakukan pengamanan. Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, mengatakan pihaknya melakukan pengamanan dikarenakan adanya isu akan adanya pihak Shidiqqiyah yang berjumlah 1000 orang untuk mendatangi lokasi. Karena itu, polisi selaku penegak hukum melakukan pengamanan biar tidak ada hal yang tidak dingingkan terjadi.
"Kami lakukan pengamanan saja seusai perintah pimpinan biar keadaan tetap kondusif," tegas AKP Waluyo mewakili Kapolres Batu. (lih/thu/ns)
Baca Juga: JATMI Putuskan Tarekat Shiddiqiyah Jombang Tak Mu'tabaroh, Ini Alasan Muktamar XII itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News