KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tidak cairnya Tunjangan Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) di Bulan Desember 2015 di lingkup Pemkot Batu mengundang reaksi keras Yayasan Ujung
Aspal Jatim. Mereka menilai ini hanya sebuah siasat untuk melakukan tindakan
pidana korupsi.
Ketua Yayasan Ujung Aspal, Alex Yudawan berjanji akan mengawal dan secepatnya
melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPPKAD Pemkot Batu.
"Para PNS hanya berani berkeluh kesah, tak berani bertindak lebih. Kami
berjanji akan mengawal tuntas serta melaporkan dugaan ini kepada pihak penegak
hukum dalam hal ini Kejari Batu besok Kamis (hari ini)," tutur Alex, Rabu (30/3) kemarin.
Alex menambahkan, ketika sudah dianggarkan di APBD, seharusnya uang tersebut
sudah bisa dicairkan. Tidak ada dasarnya untuk berdalih, bahwa anggaran
tersebut hangus dan sebagainya.
Namun jika hal tersebut terjadi, dipastikan adanya dugaan kuat bahwa anggaran
TPP tersebut diselewengkan dan terjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Alex berharap, nanti penegak hukum kejaksaan Kota Batu merespon baik laporan dari ujung Aspal. "Pihak penyidik harus serius dalam penanganannya, supaya tidak timbul kontroversi," harap Alex.
"Apapun bentuknya, karena anggaran tersebut bersumber dari uang APBD Kota Batu. Maka pihak kejaksaan Kota Batu, nantinya harus bisa mengusut tuntas,dan serius," sambungnya.
Terpisah, Salah satu PNS yang takut namanya disebut juga berharap agar masalah ini bisa diselesaikan. Sebab para PNS mengaku resah apabila haknya tak kunjung diberikan kepada mereka. "Ya kami berharap ada kejelasan, kok bisa hangus kami juga kaget. Itukan hak kami," keluh Kepala Bidang di salah satu dinas Pemkot Batu ini.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Perlu diketahui, sebelumnya para PNS sudah mendandatangani penerimaan Tunjangan TPP di bulan Desember 2015 beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini tunjangan tersebut tidak kunjung diberikan kepada seluruh PNS dan yang diberikan ternyata Tunjangan TPP bulan Januari 2016 kemarin.
Padahal dana TPP untuk eselon terendah mencapai Rp 450 ribu dan tertinggi sampai Rp 1 juta setiap PNS sesuai absensi dan kepangkatan. (lih/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News