SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan di Jl Karah 2 No 35 Surabaya pada Jum'at (11/03) lalu direkonstruksi. Pelaku Sukisno (63) yang membunuh Yanto, dengan dengan cara sangat sadis, yakni menggancu di bagian kepala korban.
Kejadian direkonstruksi ulang oleh Jajaran Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (31/03) pukul 09.00 dan berakhir pada 11.00 WIB. Dalam reka ulang ini Sukisno memerankan 17 adegan, bagaimana awal mula pelaku menghabisi nyawa Yanto.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Diawali tersangka Sukisno masuk rumah yang disewa korban, melalui pagar besi dan pintu rumah, dengan memakai kaos lengan panjang. Saat itu pelaku melihat korban tidur di lantai ruang tamu dengan posisi badan terlentang .
Sukisno menuju satu kamar, dan diam di situ sambil mengisap rokok. Tersangka Sukisno kemudian melihat gancu yang berada di ruang sebelah kanan kamar.
Saat itu Sukisno mengaku mendapatkan bisikan bahwa Yanto berniat akan membunuh dirinya dan ingin menguasai rumah miliknya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dari bisikan itulah, tersangka kemudian mengambil gancu yang bersebelahan dengan pacul. Selanjutnya tersangka menghampiri korban yang masih tertidur pulas sambil membawa gancu.
Lalu tersangka memukulkan gancu dan mengenai tepat di bagian kepala belakang dan menancap. Saat itu posisi korban berubah menjadi tengkurap. Tersangka terus memukulkan gancu tersebut sebanyak 4 kali secara berulang-ulang.
Kapolsek Jambangan Kompol Danny mengatakan, berdasarkan keterangan Dokter, tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan. Namunia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Ada tiga poin yang bisa menyatakan pelakunya gangguan jiwa atau bisa disebut kurang waras antara lain, indikator sadar atau tidak pada saat pelaku melakukan pembunuhan, mengetahui akibat atas perbuatannya dan punya kemampuan mengontrol atas perbuatan tersebut.
"Kalau salah satu tidak bisa dipenuhi maka bisa dianggap gila. Pelaku memenuhi dua indikasi. Namun dia sadar dan keterangan dianggap valid, dan juga pelaku sadar akan akibat perbuatannya," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan atas dasar semua itu pelaku tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Tentang temuan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa biar hakim nanti yang memutuskan hukuman yang tepat untuk pelakunya," tutup Kapolsek. (ros)
Baca Juga: Bocah SD Tewas di Kolam Renang Tak Berizin di Kalilom Surabaya, Pemilik Bantah Ada Kelalaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News