Rekonstruksi kasus mutilasi di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24), warga Sumatera Utara, terhadap kekasihnya Tiara Angelina Saraswati (24), warga Jalan Made, Lamongan.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (17/9/2025), beberapa minggu setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan dalam potongan tubuh yang terpisah dari tulang, sebagian dibuang ke wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto, dan sebagian lainnya di rumah kontrakan pelaku di Jalan Lidah Wetan, Surabaya. Dalam proses rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memperagakan 37 adegan.
Adegan awal menunjukkan Alvi menjemput adiknya di Bandara Juanda dan mengantarnya pulang, lalu pada adegan keempat, pelaku kembali ke kontrakan dan mendapati pintu tidak dibuka oleh korban.
Setelah menunggu hampir satu jam, korban akhirnya membuka pintu sambil mengumpat, yang memicu kemarahan pelaku.
“Dia (korban) bilang nggak tahu malu. Terus kemudian ke atas,” kata Alvi saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzi Pratama.
Merasa diremehkan, Alvi mengaku timbul niat untuk membunuh. Ia mengambil pisau dari dapur dan menuju kamar korban di lantai dua.






