LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan miras itu didapat setelah menggerebek warung-warung yang menjual miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, kemarin (1/4).
"Ada minuman oplosan, bir, gak ada izinnya jadi kita ambil tindakan," terang Lurah Sidoharjo Zainal Arifin seusai melakukan penggrebekan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Hari ini Petugas Gabungan di Lamongan Lakukan Tes Swab Pengunjung Warkop
Zainal menjelaskan, warung-warung yang menjual miras tersebut sudah diperingatkan, namun peringatan dari pihak Kelurahan Sidoharjo tidak diindahkan.
"Sebenarnya permasalahan lama, 1 tahun lalu sudah kami peringatkan, tapi mereka hanya janji-janji dan janji tapi tidak mau menutup usahanya," urainya.
Karena peringatan diabaikan, Perangkat Kelurahan Sidoharjo, mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Lamongan, Koramil untuk mengambil tindakan. "Tanggal 1 April ini (kemarin-red) mengambil tindakan, sehingga penertiban bisa dilakukan," sambungnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Lamongan Didenda Rp 10 Ribu
Ia mengatakan, penggerebekan bersama petugas gabungan dilakukan untuk mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Kelurahan Sidoharjo. "Karena ini jelas di larang, Perda melarang, Agama melarang, apalagi ini tidak ada izinnya," urainya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News