Ratusan botol miras disita. foto: ilustrasi
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan miras itu didapat setelah menggerebek warung-warung yang menjual miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, kemarin (1/4).
"Ada minuman oplosan, bir, gak ada izinnya jadi kita ambil tindakan," terang Lurah Sidoharjo Zainal Arifin seusai melakukan penggrebekan.
BACA JUGA:
- Patroli Malam Minggu, Polsek Babat Amankan Belasan Motor yang Pakai Knalpot Brong
- Bolos ke Warkop, 26 Pelajar Terjaring Razia Kasih Sayang Satpol PP Lamongan
- Razia Jelang Nataru, Polisi Amankan Puluhan Liter Tuak dan Bir dari Warung Karaoke di Lamongan
- Razia Jelang Nataru, Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari 5 Kafe di Sukodadi Lamongan
Zainal menjelaskan, warung-warung yang menjual miras tersebut sudah diperingatkan, namun peringatan dari pihak Kelurahan Sidoharjo tidak diindahkan.
"Sebenarnya permasalahan lama, 1 tahun lalu sudah kami peringatkan, tapi mereka hanya janji-janji dan janji tapi tidak mau menutup usahanya," urainya.
Karena peringatan diabaikan, Perangkat Kelurahan Sidoharjo, mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Lamongan, Koramil untuk mengambil tindakan. "Tanggal 1 April ini (kemarin-red) mengambil tindakan, sehingga penertiban bisa dilakukan," sambungnya.
Ia mengatakan, penggerebekan bersama petugas gabungan dilakukan untuk mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Kelurahan Sidoharjo. "Karena ini jelas di larang, Perda melarang, Agama melarang, apalagi ini tidak ada izinnya," urainya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




