JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Koordinator 98 Indonesia Tolak Reklamasi Teluk Jakarta, Agung W Hadi mengatakan, masalah megaproyek 17 pulau buatan itu tidak hanya terkait pengesahan dua payung hukum. Tetapi juga menyeret sang pemberi izin reklamasi, yakni Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
"Pengusutan harus dituntaskan sampai kepada pemberi izin reklamasi. Selaku gubernur, tentu wewenang mengelurkan izin reklamasi adalah Ahok. Kalau KPK serius, ini harus dibongkar," kata Agung di Jakarta, Sabtu (2/4).
Mantan Aktivis 98 ini menyebut demikian lantaran Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebelumnya mengakui, bahwa reklamasi di utara Jakarta tengah menuai polemik, baik dari masyarakat maupun peraturan perundang-undangan.
"Disebutkan juga, kebijakan rekalamasi tidak sinkron dengan UU di atasnya. Sehingga, pemberian izin juga harus diusut," tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
Seperti dikeahui tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan dua Raperda tentang Reklamasi yang merupakan inisiatif Pemprov DKI. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan pegawai PT APL Trinanda Prihantoro.
Sebelumnya Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi ini tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 23 Desember 2014.
Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan Agung Podomoro Land agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.
Baca Juga: Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Pada 2015 silam, Ahok yang merupakan bekas politikus Gerindra dan Golkar itu kembali menerbitkan beberapa izin reklamasi untuk sejumlah pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha). Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha) dan PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News