JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah Bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, kini KPK menetapkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sebagai tersangka penyuap Reklamasi Teluk Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie, menyebutkan penetapan tersangka Aguan berdasarkan status yang terdapat dalam permohonan pencekalan Aguan oleh KPK kepada pihaknya.
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
"Yang bersangkutan (Sugianto Kusuma alias Aguan) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian, sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK, kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," ungkap Ronny kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/4) siang.
Permohonan pencekalan yang diajukan KPK tersebut, Ronny melanjutkan, sudah ditindaklanjuti dengan memasukan nama Aguan ke sistem online keimigrasian, sehingga tidak bisa lagi bepergian ke luar negeri.
Selain Aguan, Ronny menyebutkan, KPK juga menyertakan satu orang lagi dalam daftar permohonan pencekalan dengan inisial S.
Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
"Baik S maupun SK alias A, sudah kita lakukan pencegahan 6 bulan dan langsung kita masukan ke sistem online keimigrasian. Secara langsung bisa dilakukan sebagai dasar rekan imigrasi yang brjaga di pelintasan border area," ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (1/4) kemarin KPK mengajukan pencekalan terhadap bos PT Agung Sedayu Aguan Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Hal itu terkait kebutuhan keterangan yang bersangkutan oleh penyidik KPK dalam pengembangan proyek perizinan reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.
"Iya benar pada hari Jum'at KPK telah melayangkan permohonan cekal ke Ditjen Imigrasi atas nama Aguan Sugiyanto Kusuma," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta pada Sabtu (2/4) lalu.
Baca Juga: KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Dalam perkara itu, KPK juga sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka. KPK telah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus telah ditahan selama 20 hari dengan opsi perpanjangan guna memudahkan proses penyidikan. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News