JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus suap Raperda Reklamasi Pantai Jakarta mulai berkembang, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (3/4) siang.
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
Dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini, mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Sedangkan status Sugianto Kusuma alias Aguan masih sebagai saksi. "Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi," kata Yuyuk.
Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta sendiri sudah 3 kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu bos perusahan properti besar di Indonesia, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Ariesman diduga telah menyuap anggota DPRD DKI M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. (jkt1/rev).
Baca Juga: Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News