JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengacara Mohammad Sanusi menyebutkan bahwa kliennya mengakui menerima suap atas inisiatif bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Namun, suap itu bukan Sanusi yang meminta.
"Yang jelas klien kami mengakui disuap. Kondisinya saat ini masih syok belum memungkinan untuk bicara panjang lebar," kata Krisna Murthi, pengacara M Sanusi di gedung KPK Jakarta, Sabtu (1/4).
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
Disinggung apakah Sanusi yang meminta jatah kepada Agung Podomoro Land, Krisna berkilah. Krisna menyebut suap tersebut bukan digagas oleh kliennya, akan tetapi inisiatif dari pihak Agung Podomoro sendiri yang sengaja menyuap Sanusi.
"Inisiatornya swasta," dalih Krisna.
Krisna juga mengaku sampai saat ini belum mengetahui apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi untuk nyalon sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta atau tidak. "Saya kurang tau, klien kami masih belum cerita itu," tegasnya.
Baca Juga: KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Seperti diberitkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Jakarta, Kamis (31/3). Sanusi ditahan usai menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN (Mohamad Sanusi) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (2/4) di KPK.
Baca Juga: Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Ariesman Widjaja sendiri menyerahkan diri, Jum'at (1/4) malam kemarin sekitar pukul 19.44 WIB dengan mendatangi KPK (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News