KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi

KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. foto: skala

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Ahok.

Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda

"Semua pihak yang terlibat raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (4/4) kepada wartawan.

Yuyuk menmbahkan, KPK memberikan perhatian kasus reklamasi terutama raperda Pantai Utara Jakarta. Saat ini KPK fokus terhadap orang yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya akan mulai melihat ke pihak lain yang disinyalir terlibat.

"Seperti Agung Podomoro Land, Agung Sedayu ini juga menjadi salah satu perusahan yang melakukan reklamasi itu, pengembangan suap yang didalami penyidik, kami baru periksa satu orang tapi dalam pekan ini ada pemeriksaan tersangka dan saksi lain," ungkap Yuyuk.

Baca Juga: Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta

Namun demikian Yuyuk belum dapat memastikan kapan Sugianto Kusuma (Bos Agung Sedayu) dipanggil dalam kasus ini. "Belum ada jadwalnya, yang jelas yang bersangkutan masih berada di Indonesia," tambah Yuyuk.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Berdasarkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta ada 9 sembilan pengembang tersebut, yakni: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda; PT Pelindo II; PT Manggala Krida Yudha; PT Pembangunan Jaya Ancol; PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup); PT Jaladri Eka Pasti; PT Taman Harapan Indah; PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Baca Juga: Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang

Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014. (jkt1/ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO