JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang merupakan kader Gerindra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penyuapan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaedi Mahesa memastikan, bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto geram atas tindakan yang dilakukan Sanusi.
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
"Beliau sendiri sudah menegur kita semua dan tindakan pun akan diberikan dalam waktu dekat ini. Semuanya sudah sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra yaitu dipecat dan kami tidak memberi bantuan hukum karena memang sudah sesuai sikap partai," kata Desmond, Minggu (3/4) dikutip dari detik.com.
Sanusi ditangkap KPK pada Kamis (31/3/2016) malam. Sebuah mobil Jaguar hitam bernopol B 123 RX juga ikut diamankan. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Sanusi mendapat suap dari PT Agung Podomoro Land (APL) senilai Rp 2,14 miliar. Penyuapan itu terkait Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035.
Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Presdir PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Ariesman kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam setelah sempat bersembunyi di kantornya.
Baca Juga: KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Terkait rencana pemberian bantuan hukum yang akan diberikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik sebagai seorang kakak, menurut Desmond hal itu sah saja. "Jadi dia (Taufik) itu bilang saya mau membantu sebagai saudara, bukan sebatas partai. Karena kalau anggota partai engga bisa melakukan apa-apa, tapi ini sebagai saudara," ujar Desmond menirukan ucapan Taufik.
Terpisah, KPK mengirimkan surat cegah terhadap bos Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Aguan dicegah terkait penangan kasus suap pembahasan perda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/4/2016).
Baca Juga: Bos Agung Sedayu Group Jadi Tersangka Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.
Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah.
Kemudian PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), PT Jakarta Propertindo.
Baca Juga: Soal Reklamasi, Ahok Akui Minta Jatah 15 Persen dari Pengembang
Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.
Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014. (dtc/mer/okz/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News