SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inilah pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo soal izin zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan raperda tentang tata ruang strategis Jakarta Utara.
Menurut dia, ijin itu muncul pertama kali di era Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
"Kasus Podomoro itu izin pertamanya adalah saat pada era masa Fauzi Bowo Gubernur DKI," ujar Agus di sela saat mengisi pemateri kuliah tamu di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya , Sabtu (2/4).
Namun ketika pada masa Gubernur Joko Widodo, perizinan Podomoro tidak dilanjutkan. Tetapi, perizinan muncul kembali di era kepimpinan sekarang ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahkan, kata Agus, KPK juga akan berencana melakukan pemeriksaan, terutama proyek Podomoro. Kenapa kok bisa beroperasi, meski Amdalnya belum ada.
Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
"Perdanya belum ada. tapi, kenapa banyak properti yang terjual. Itu nanti yang akan kami tanyakan pada DPRD dan Gubernur DKI, dan akan kami periksa. Sebab, dua institusi tersebut yang mengesahkan," tandasnya.
Lantas apakah kasus bakal menyeret pihak pemprov DKI,
dengan sesumbar Ahok memastikan tidak. "Enggak mungkin kita terlibat,
justru kita yang menciptakan 15 persen. Justru yang saya lihat ini kewajiban
yang mau di deal mungkin," ucapnya pede.
Dia justru merasa heran kenapa sampai saat ini, dua raperda tersebut belum juga
diparipurnakan. Dengan ada kasus Sanusi, dia makin curiga ada permainan dalam
pembahasan raperda ini.
"Saya enggak ngerti kenapa mereka enggak paripurna, kita tinggal paripurna
loh, sudah tiga empat kali saya dateng enggak ada orang, saya enggak tahu
alasannya apa, apa dugaan orang karena duitnya enggak merata saya engga tahu
tuh. Saya uda curiga pasti ada sesuatu nih. Yang jelas saya enggak mau nego
kalau kamu enggak mau ya sudah bubar," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap
terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
(RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Sanusi ditangkap saat
transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan
perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera,
merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu.
Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang
peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News