KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi

KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono calon pasangan Ahok di Pilkada 2017 mendatang foto: rakisa/ BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Kasus ini menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Kali ini, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut.

Pagi tadi (7/4), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono diperiksa sebagai saksi. Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman.

Heru adalah bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama maju ke pilkada Jakarta tahun 2017 melalui jalur independen.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Kamis (7/4) kepada wartawan.

Heru sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara dari Januari 2014-Januari 2015. Kemudian dia diangkat menjadi Kepala BPKAD.

Pantauan di KPK, Heru yang sudah tiba di gedung KPK belum mau memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung masuk ke gedung penyidik KPK.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap M Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4) Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO