JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap, terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ketiga tersangka itu yakni anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land dan TPT selaku karyawan PT Agung Podomoro Land.
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
"Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4) siang.
Agus menuturkan, Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari GEF, perantara TPT yang tak lain karyawan PT Agung Podomoro Land.
"Selain dua orang itu, diamankan juga TPT dan BRR sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
Agus mengatakan, satu tersangka lagi yaitu Ariesman Widjaja selaku Presdir PT Agung Podomoro Land, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Kami harap Ariesman Widjaja kooperatif, menyerahkan diri untuk proses penyelidikan. Dia itu pemberi suap," tegasnya. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News