JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Bidang Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Supriadi menyatakan pihaknya masih menunggu pokok perkara yang akan dilayangkan oleh Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita tunggu apa yang dibuat beliau (praperadilan). Kita akan jawab proporsional apa yang digugat beliau, dan kita siap nantinya," ujar Dedi di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/4) dikutip dari okezone.
Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil
Dedi menjelaskan, alasan pemecatan Fahri Hamzah lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin di PKS yang sudah diberikan peringatan sejak bulan September 2015 oleh pimpinan. Namun, hingga saat ini Fahri tidak juga berubah.
"Kalo dibaca intinya dia pelanggaran disiplin. Ya silahkan ditafsirkan sendiri aja, memang pemberhentian karena pelanggaran disiplin," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan bakal melayangkan surat gugatan kepada PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/4) hari ini. Saat ini, ia mengaku akan berkunjung ke Palembang untuk menemui koleganya dan bakal kembali ke Jakarta besok.
Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya
"Paling telat besok, gugatan ke PN. Kalau sesuai kantor besok PN Jaksel. Saya ke Palembang malam ini, besok balik," ujar Fahri di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Sementara, PKS segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader PKS yang berhak duduk di Senayan.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dalam konferensi pers ini, Dedi juga mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.
"Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli," jelas Dedi
Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43 WIB. Hal itu sesuai dengan tanda terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.
Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran
Sementara, Fahri Hamzah bersyukur mendapat banyak dukungan setelah dipecat DPP PKS dari sejumlah elite parpol Koalisi Merah Putih (KMP). Atas dukungan ini Fahri makin percaya diri untuk segera mengajukan gugatan. Apa tanggapan DPP PKS?
"Itu jelas bagaimana menjadi tanggung jawab partai untuk memberikan jawaban yang tepat dan jelas. Kami siap hadapi itu di pengadilan, tak masalah," ujar Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru, di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Dia menegaskan setiap kader PKS harus tunduk dan taat terhadap aturan partai. Seluruh kader harus mengacu pedoman aturan dan tak bisa menentang kebijakan partai.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
"Prinsip PKS berjalan dengan sistem dan aturan, seorang dalam kapasitas dan jabatan apapun harus tunduk di PKS. Semua tindakan apapun, karena itu proses yang berjalan. Itu jadi pegangan di PKS," tuturnya.
Zainudin menegaskan pihaknya siap memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan dalam gugatan Fahri Hamzah ke pengadilan.
"Kalau Fahri ajukan gugatan, kami akan buka di pengadilan sehingga publik tahu alasan pemberhentian itu," paparnya.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Instruksikan Kadernya All Out Menangkan Paslon Khofifah-Emil dan Ikfina Dullah
Terkait kader PKS yang menggantikan Fahri di DPR, Zainudin menyebut partai akan mengikuti aturan pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Dalam waktu 7 hari setelah surat keputusan pemecatan diterbitkan, maka akan diajukan pengajuan ke pimpinan DPR yang ditembuskan ke presiden.
"Disampaikan ke Pimpinan DPR dalam 7x24 jam dengan tembusan ke presiden. Lalu DPR ajukan ke presiden untuk dapatkan SK dan sebelumnya untuk menentukan siapa pengganti dengan nomor urut berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Fahri mengaku mendapat dukungan dan simpati dari partai lain termasuk KMP. Tak hanya KMP, tapi juga parpol pendukung pemerintah serta internal partai. Mereka mengontak Fahri untuk memberikan dukungan."KIH dan KMP kontak saya, berikan dukungan. Saya bukan orang yang punya masalah," tuturnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. (dtc/okz/mer/sta)
Baca Juga: Bersama Ketua DPW PKS Jatim, Mas Dhito Panen Melon di Greenhouse Kandat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News