JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan sudah cukup banyak berbuat untuk partai yang dia klaim ikut didirikannya tersebut. Bahkan PKS kata dia pernah memerintahkannya untuk pasang badan menghadapi banyak pihak di DPR termasuk untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pernah disuruh berkelahi mengajak banyak orang di DPR itu dan termasuk disuruh melawan KPK yang diputuskan oleh lembaga tinggi partai, disuruh melawan KPK," kata Fahri Hamzah, Selasa (5/4) malam.
Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil
Oleh karena itu merupakan kebohongan besar jika dia disebut-sebut pimpinan PKS saat ini melakukan rapat tertutup di DPR untuk membubarkan KPK. Hal tersebut tak berdasarkan fakta.
"Saya 12 tahun jadi pejabat publik dan pendiri partai ini, saya enggak tahu apakah Saudara Sohibul Iman (Presiden PKS) pendiri partai. Dua belas tahun saya di DPR," kata dia lagi.
Lantaran yang dijabatnya adalah jabatan publik, maka PKS tak boleh serta-merta memecatnya dari jabatan itu.
Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya
Fahri juga merasa tak terlalu keras berbicara soal KPK ketika turut dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu. Justru kata dia, di hadapan Jokowi, politikus PKS Abubakar Al Habsyi yang "mencak-mencak" soal KPK namun tak juga dipermasalahkan partai.
"Terakhir saya di depan Presiden diam soal KPK dan di situ ada Abubakar Al Habsyi ngamuk dia di depan Presiden soal KPK. Kenapa itu enggak diadili," katanya.
Hal tersebut disampaikan Fahri menyusul pemecatannya dari PKS. Tak terima, hari ini Fahri melayangkan gugatan terhadap sejumlah pimpinan partai yang menurutnya melakukan hal yang tak tepat dengan AD ART dan melanggar prinsip demokrasi.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil mendukung keputusan Pimpinan PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotan. Keputusan ini layak diapresiasi karena merupakan peran dan tanggungjawab partai dalam mengontrol anggotanya di DPR agar tetap sejalan dengan komitmen Partai dalam jalur mewujudkan negara yang bersih dari KKN.
Sebagai seorang politisi, Fahri dikenal dengan gaya politik attacking/menyerang seseorang atau lembaga yang sering berbeda pendapat/pandangan dengannya. Salah satu yang paling sering adalah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari data Koalisi Masyarakat Sipil, setidaknya ada 32 kali tudingan dan serangan yang disampaikan oleh Fahri kepada KPK. Entah sengaja atau tidak, Fahri merupakan seorang politisi yang memang selalu paling vocal urusan menyerang KPK dibanding politisi lainnya. Namun kritik kepada KPK ini berbanding terbalik dengan sikapnya kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang cenderung lunak. Padahal problem dua organisasi penegak hukum tersebut justru lebih komplek dibanding dengan KPK. Tentu sikap ini menimbulkan tanda tanya yang besar.
Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran
Sementara kemarin, Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah, Mujahid resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas tindakan DPP PKS yang memecat kliennya.
Mujahid menjelaskan, gugatan itu ditujukan agar keputusan pemecatan Fahri Hamzah dibatalkan. "Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan BPDO. Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota sebagai tidak sah dan batal demi hukum," ujar Mujahid kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/4).
Dijelaskannya gugatan dilakukan karena setiap orang memiliki hak konstitusional. "Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagai anggota partai, menggunakan hak konstitusional," tegasnya. (jkt1/det/rol/mer/lan)
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News