Bangunan Ada, SDM Tak Tersedia, 11 Puskesmas Mojokerto Tak Miliki Rawat Inap

Bangunan Ada, SDM Tak Tersedia, 11 Puskesmas Mojokerto Tak Miliki Rawat Inap Puskesmas Trowulan ketika dalam pembangunan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto tengah mengupayakan peningkatan Puskemas dengan fasilitas rawat inap. Hingga saat ini, tercatat 11 Puskesmas di daerah ini yang belum memiliki rawat inap.

"Ada beberapa peningkatan ini karena ketersediaan lahan. Namun yang paling besar kendalanya adalah karena kurangnya SDM," tutur Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Mojokerto, Ris Burhan, Jumat (8/4).

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Hadirkan Teman Puskeswan

Dia juga mengungkapkan perbaikan bangunan dan peningkatan layanan dengan membuat rawat inap tak bisa tuntas dalam tahun ini, karena beberapa kendala. Ketersediaan SDM seperti dokter dan perawat memang sulit, karena adanya aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) yang melarang mengangkat pegawai baru.

"Tentu ini jadi kendala, karena tiap puskesmas itu butuh paling tidak tiga tenaga medis dan lima perawat. Sedangkan puskesmas rawat inap saat ini rata-rata hanya diisi dua tenaga medis saja," papar dia.

Adapun 11 Puskesmas yang belum ada layanan rawat inap itu adalah Trowulan, Gondang, Pesanggrahan, Pandan, Mojosari, Watukenongo, Modopuro, Lespadangan, Gedeg, Kedungsari, dan Ngoro. Sedangkan yang punya rawat inap ada 16 puskesmas, di antaranya adalah Sooko, Jatirejo, Puri, Dlanggu, Bangsal, dan Kutorejo. "Meski bangunan sudah tersedia dan sarana prasarana sudah dibeli, tapi SDM belum ada, tentu puskesmas rawat inap tak bisa jalan. Makanya, kami menargetkan 11 puskesmas ini bisa rawat inap pada 2019 mendatang," kata dia.

Baca Juga: Gelar Inspeksi Mendadak, Wali Kota Mojokerto Tinjau Sistem Pelayanan di 2 Puskesmas

Untuk aturan dari Men PAN terkait larangan mengangkat pegawai baru, terutama dokter baru, dia tetap akan mengusulkan ke Pemkab Mojokerto. Dari pemkab, usulan pegawai baru akan dibawa ke pemerintah pusat. "Yang pasti, usulan ini tetap kami bawa, agar 11 puskesmas rawat inap ini bisa jalan pada 2019 mendatang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Saifudin menambahkan, pemkab memang berkurang kewenangannya terkaity pengangkatan pegawai baru. "Memang ada aturan dari MenPAN. Makanya, pemkab harus secepatnya menyurati MenPAN erkait kebutuhan tenaga media dan perawat baru," pungkasnya. (yep/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO