Menurutnya, sesuai Perwali 8 Tahun 2016, sebelum proses keluar izin, harus melalui tahap adanya perjanjian sewa, appraisal dahulu. “Mereka harusnya sudah tahu (aturan), tapi mungkin coba-coba,” tegas Ahmad toyib.
Ia menuturkan, sebelum menindak pelanggaran, pihaknya menanyakan soal perizinan kepada pelaksana proyek saat pemasangan berlangsung. Namun, ironisnya mereka tak mampu menunjukkan bukti perizinan tersebut. “SIPK (Surat izin Pelaksanaan Kegiatan) gak ada, apalagi appraisal,” ujarnya.
Ahmad Toyib merinci, selain pelanggaran pemasangan kabel udara, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan kabel fiber optik yang dipasang di bawah tanah.
Kelima pelanggaran jaringan fiber optik itu di kawasan Tenggilis, Panjang Jiwo, gubeng, Lidah Wetan dan Lidah kulon. Kabel Fiber Optik tersebut diantaranya adalah milik Indosat, Lintas Artha, Inovat dan lainnya “Semua barang bukti berupa kabel fiber optik telah diamankan di kantor Satpol PP,” tandasnya.









