SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelanggaran regulasi utilitas penanaman kabel Fiber Optik (FO), terkuak. Pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, terbukti memberikan izin kegiatan penggalian utilitas. Diduga, izin yang diberikan kepada salah satu perusahaan provider telekomunikasi ini tanpa melalui appraisal.
Surat izin pelaksanaan kegiatan tersebut diterbitkan dengan Nomor : 555/494/436.6.1/2016, terhitung mulai tanggal 20 Januari - 13 April 2016. Izin kegiatan penggalian kabel FO ini diberikan kepada PT. Indosat Mega Media, yang beralamatkan di Jalan Kebagusan Raya No.36, Ragunan-Jakarta.
Baca Juga: Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar
Pemasangan tersebut dilakukan di 2.830 meter dari beberapa kawasan. Di antaranya, Jalan Raya Tenggilis; Jalan Sidosermo; Jalan Margorejo Indah; dan Jalan Raya Prapen. Nah, lokasi tersebut menjadi fakta kecocokan dengan dugaan pelanggaran saat sidak yang dilakukan oleh komisi C DPRD Surabaya, dua pekan lalu.
Ketua komisi C DPRD Surabaya, H. Syaifudin Zuhri saat dikonfirmasi Selasa (19/4), membenarkan hal tersebut. “Iya kok lokasinya sama,” kata dia.
Menurut pria yang biasa disapa Ipuk ini, ditengarai kuat tanpa adanya proses appraisal. “Semestinya jika itu dilakukan sesuai Perwali, ya harus memakai appraisal. Karena itu menggunakan anggaran,” terang dia.
Baca Juga: Pemasang Kabel Optik Langgar Perwali, Dewan segera Minta Klarifikasi
Terbitnya izin kegiatan penggalian utilitas tersebut, diterangkan Ipuk harus melalui appraisal. Selain itu, sebelumnya harus ada presentasi kepada Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Sesuai dengan Perwali Nomor 49 tahun 2015, tentang utilitas.
“Sementara kalau itu belum ditentukan appraisalnya kenapa kok diterbitkan izin?, ini kan aneh,” terang legislator asal fraksi PDI Perjuangn ini.
Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono menegaskan proses penerbitan izin bisa dilakukan lebih dahulu. “Sebenarnya tidak apa-apa kalau izin dikeluarkan baru dilakukan appraisal,” terangnya.
Baca Juga: Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Hanya, Ganjar mengaku lupa untuk nominal besaran biaya appraisal yang dilakukan. Dia juga membantah, jika tidak dilakukan presentasi kepada KPJU. ’’Tidak benar itu. Semua telah dilibatkan dalam KPJU. Kalau soal nilainya saya lupa,’’ katanya.
Menariknya, dalam pemanggilan yang dilakukan oleh komisi C DPRD Surabaya kemarin, seluruh SKPD yang dipanggil yakni, DCKTR, Dinas Infokom, dan Satpol PP Surabaya tidak mengetahui adanya proses perizinan terhadap regulasi utilitas. Padahal, seluruh SKPD tersebut merupakan tim KPJU yang terlibat untuk rekomendasi pemberian izin.(lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News