Soal Perwali Utilitas, Satpol-DPUBMP Surabaya Tak Sejalan

Soal Perwali Utilitas, Satpol-DPUBMP Surabaya Tak Sejalan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan kejanggalan regulasi perizinan tower microcell dan pemasangan utilitas kabel fiber optik, menguak fakta baru. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menegaskan telah melakukan penghentian maupun penyitaan terhadap pelanggaran perizinan.

Irvan Widianto, Kepala Satpol PP Surabaya menegaskan hal itu. Dia membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap kabel-kabel fiber optik di beberapa ruas pengerjaan. “Karena belum ada izin dari PU Bina Marga,” tegasnya, kemarin (31/3).

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Sebanyak lima gelondong besar berisi kabel fiber optik warna kuning dan hitam telah disita dan ditaruh di kantor Satpol PP Surabaya. Penyitaan tersebut dilakukan di Raya Tenggilis, Jemursari, dan beberapa lokasi lainnya.

Setiap gelondong kabel fiber optik diketahui sepanjang seratus meter. Total, ada 500 meter kabel fiber optik yang kini disimpan di Gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tambaksari. ’’Untuk tower yang tidak berizin langsung kami segel. Itu sudah sejak lama dilakukan,’’ kata mantan Camat Rungkut Surabaya ini.

Irvan juga mengakui, ada beberapa lokasi tower maupun penggalian utilitas kabel fiber optik sudah mengantongi izin.’’Memang ada yang sudah. Tapi khusus di kawasan yang saya maksud tadi, itu belum ada izinnya. Baik dari PU Bina Marga maupun DCKTR,” katanya.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Penegasan dikatakan Irvan terkait dugaan pelanggaran Perwali Nomor 49 Tahun 2015. Meski dia mengetahui aturan tersebut sudah direvisi menjadi Perwali Nomor 8 Tahun 2016, tentang utilitas.’’Ya pokoknya sama saja. Kalau tidak ada izin pemasangan baik dari PU Bina Marga maupun DCKTR soal tower, akan kami sita, titik,’’ ucap dia.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono malah mengatakan sebaliknya. Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela sosialisasi Perwali Nomor 8 Tahun 2016, di Gedung Wanita Jl Kalibokor, Ganjar bersikukuh baik tower maupun pemasangan utilitas kabel fiber optik telah berizin

“Saya belum tahu. Kalau soal Itu sudah berizin. Jadi tidak mungkin disita oleh Satpol PP Surabaya,” kata Ganjar. Dia menambahkan, persoalan di lapangan hanya menyoal belum rapinya proses sisa penggalian.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Diketahui, proses perizinan pemasangan tower microcell dan utilitas kabel fiber optik diduga terdapat kejanggalan. Hal itu diperkuat dengan temuan sidak komisi C DPRD Surabaya, Selasa kemarin. Pelanggaran tersebut menyangkut Perwali Nomor 49 Tahun 2016, tentang utilitas.

Menariknya, aturan yang belum genap setahun diteken Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada akhir September 2015 kemarin, justru telah direvisi. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO