SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Surabaya intensif menertibkan pemasangan jaringan fiber optik yang melanggar aturan. Dalam dua bulan terakhir, setelah terbitnya Perwali 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Utilitas, Satpol PP berhasil menindak 7 pelanggaran.
Ahmad Toyib, Bagian Pinyidikan Satpol PP Kota Surabaya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/4) mengungkapkan, seluruh pelanggaran yang terjadi hasil tangkap tangan langsung saat pemasangan. “Semuanya hasil tangkap tangan, saat pemasangan,” ungkapnya.
Baca Juga: XL Axiata Akan Bangun Jaringan Fiber Optik di Kawasan Industri Suryacipta Karawang
Ia merinci, pelanggaran yang terbaru, terjadi, Jumat (22/4). Saat itu polisi Pamong Praja berhasil mengamankan kabel fiber optik sepanjang 1.025 meter di Jl Darmo Satelit.
Sehari sebelumnya, Kamis (21/4), aparat Satpol PP menangkap tangan pemasangan kabel fiber optik di Jl Kalibokor. “Keduanya kabel udara yang tak ada izinnya,” paparnya.
Menurutnya, sesuai Perwali 8 Tahun 2016, sebelum proses keluar izin, harus melalui tahap adanya perjanjian sewa, appraisal dahulu. “Mereka harusnya sudah tahu (aturan), tapi mungkin coba-coba,” tegas Ahmad toyib.
Baca Juga: Izin Penggalian Utilitas tanpa Melalui Appraisal, Ada Indikasi Korupsi
Ia menuturkan, sebelum menindak pelanggaran, pihaknya menanyakan soal perizinan kepada pelaksana proyek saat pemasangan berlangsung. Namun, ironisnya mereka tak mampu menunjukkan bukti perizinan tersebut. “SIPK (Surat izin Pelaksanaan Kegiatan) gak ada, apalagi appraisal,” ujarnya.
Ahmad Toyib merinci, selain pelanggaran pemasangan kabel udara, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan kabel fiber optik yang dipasang di bawah tanah.
Kelima pelanggaran jaringan fiber optik itu di kawasan Tenggilis, Panjang Jiwo, gubeng, Lidah Wetan dan Lidah kulon. Kabel Fiber Optik tersebut diantaranya adalah milik Indosat, Lintas Artha, Inovat dan lainnya “Semua barang bukti berupa kabel fiber optik telah diamankan di kantor Satpol PP,” tandasnya.
Baca Juga: Pemasang Kabel Optik Langgar Perwali, Dewan segera Minta Klarifikasi
Ia mengakui, beberapa perusahaan telekomunikasi yang melanggar ketentuan telah melakukan konfirmasi ke Kantor Satpol PP. Namun, hingga saat ini beberapa perusahaan tersebut belum menunjukkan kelengkapan perizinan.
“Mereka memang menanyakan, kenapa kabel saya dibawa, sambil berdalih sudah ada izinnya. Tapi tak bisa menunjukkan buktinya,” jelasnya.
Toyib menambahkan, pihaknya akan menyerahkan barang yang disita ke pemiliknya jika perusahaan yang bersangkutan bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, mulai dari aprraisal, sudah mebayar jaminan, izin penempatan dan lainnya. “Kadang kita dibenturkan dengan dinas lain, katanya sudah ada tapi belum diambil,” ungkapnya. (lan/rev)
Baca Juga: Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News