SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya akan memanggil tiga perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran perizinan pemasangan kabel fiber optik di beberapa kawasan kota.
Pemanggilan akan dilakukan pada Senin (11/4) besok.
Baca Juga: Tertibkan Pemasangan Jaringan Fiber Optik, Satpol PP Tindak Tujuh Pelanggar
Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri, Sabtu (9/4) mengatakan, beberapa perusahaan ditengarai melanggar Perwali No. 49 Tahun 2015 tentang Utilitas. “Kami berpedoman pada aturan. Sebab, regulasi yang direvisi sepertinya belum beres,” terangnya.
Syaifudin mengungkapkan, tiga perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut, yakni Indosat, Mitra Tell dan TBG. Dua perusahaan adalah penyedia jasa telekomunikasi, sedangkan satunya berkaitan dengan tower.
“Sebenarnya ada banyak, namun yang kami panggil lebih awal, yang terindikasi perizinannya janggal,” tegas politisi PDIP.
Baca Juga: Izin Penggalian Utilitas tanpa Melalui Appraisal, Ada Indikasi Korupsi
Ia mengaku, ada beberapa persoalan yang akan diklarifikasi, yakni berkaitan dengan penggalian dan pemasangan kabel fiber optik, serta masalah izin pendiriannya.
Syaifudin mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Pasalnya, Komisi C sudah melakukan sidak ke lokasi pemasangan kabel fiber optik dan menara telekomunikasi.
“Jika terbukti melanggar, maka proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah kota sarat kong kalikong (KKN),” ujar pria yang akrab disapa Ipuk. (lan/ros)
Baca Juga: Dinilai Janggal, Revisi Perwali Utilitas Diminta Dievaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News