SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lantaran ingin memiliki koleksi video dewasa, Rudi Suhendra (23 tahun) warga Tanggulangin, Sidoarjo ini ditangkap Polisi. Pasalnya, dia kedapatan merekam teman perempuanya Amelia (24) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Gg 10 Surabaya yang sedang mandi dengan menggunakan handphone (HP). Rudi kemudian ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Sukomanungal Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto mengatakan, saat itu pelaku bertandang ke rumah korban. Saat korban sedang mandi, tersangka mengambil sebuah tangga untuk digunakan mengintip korban. Saat korban mandi itulah pelaku merekam dengan handphone dan menurut pengakuan tersangka baru sekali ini dan untuk digunakan koleksi pribadi.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
"Ketika sedang mandi ada suara orang yang mengintip melalui jendela kamar mandi. Karena merasa jadi korban kejahatan akhirnya korban melapor,'' jelas Yulianto.
Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Polisi menangkap pelakunya dan mengamankan satu buah hanphone yang berisi rekaman video berdurasi 42 menit 2 detik.
Kini pelaku harus mendekam di penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat pasal tentang pornografi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (eko/lan)
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News