Tersangka diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Sukomanunggal. foto: ekotuyono/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lantaran ingin memiliki koleksi video dewasa, Rudi Suhendra (23 tahun) warga Tanggulangin, Sidoarjo ini ditangkap Polisi. Pasalnya, dia kedapatan merekam teman perempuanya Amelia (24) asal Jalan Sukomanunggal Jaya Gg 10 Surabaya yang sedang mandi dengan menggunakan handphone (HP). Rudi kemudian ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Sukomanungal Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto mengatakan, saat itu pelaku bertandang ke rumah korban. Saat korban sedang mandi, tersangka mengambil sebuah tangga untuk digunakan mengintip korban. Saat korban mandi itulah pelaku merekam dengan handphone dan menurut pengakuan tersangka baru sekali ini dan untuk digunakan koleksi pribadi.
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
"Ketika sedang mandi ada suara orang yang mengintip melalui jendela kamar mandi. Karena merasa jadi korban kejahatan akhirnya korban melapor,'' jelas Yulianto.
Berdasarkan laporan korban tersebut akhirnya Polisi menangkap pelakunya dan mengamankan satu buah hanphone yang berisi rekaman video berdurasi 42 menit 2 detik.
Kini pelaku harus mendekam di penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat pasal tentang pornografi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (eko/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




