Soal Penahanan Dirut PDAM DTS, Kuasa Hukum Praperadilkan Kejari Sidoarjo

Soal Penahanan Dirut PDAM DTS, Kuasa Hukum Praperadilkan Kejari Sidoarjo Kajari Sidoarjo, M. Sunarto. foto: nanag ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo HM. Sunarto SH akhirnya berkomentar terkait dijebloskannya Sugeng Mujiadi, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) ke tahanan. Sebelumnya, saat penahanan Sugeng Mujiadi (SM), Jumat (29/4), mantan Kajari Jombang ini enggan berkomentar terkait penahanan tersebut.

Sunarto mengatakan penahanan Dirut PDAM Sidoarjo itu sudah dilandasi regulasi yang kuat. Ia mengungkapkan landasan penyidik dalam melakukan penahanan terdapat pada Bab V pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

"Jelas landasan kami terkait penahanan tersangka (Dirut PDAM) sesuai undang-undang," ujar dia usai makan siang saat berada di Kantin Korps Adhyaksa, Senin (2/5).

Mantan Aspidsus Gorontalo itu menyatakan, penahanan penyidik selama ini sesuai prosedur dalam pemeriksaan terhadap tersangka.

"Penyidik sesuai prosedur, kami merasa perlu menahanan sesuia subyek dan obyek untuk memudahkan penyempurnaan pemberkasan ketingkat penuntutan,"ucap dia.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Meski demikian, rencana tim kuasa hukum Dirut PDAM DTS akan mengajukan penangguhan penahanan batal dilakukan. "Iya, hari ini enggak jadi, hari ini istri pak Dirut (Laura Ricke Ardanti) baru selesai membuat pengajuan penahanan. Rencananya besok akan kami ajukan ke pak Kajari," Kata kuasa hukum Dirut PDAM DTS, Sahrul Borman SH, kepada bangsaonline.com.

Borman juga mengungkapkan, rencana tidak melakukan upaya praperadilan atas ditersangkakannya Sugeng juga dibatalkan. Ia berputar balik akan melakukan praperadilan atas ditersangkakannya kliennya oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

"Kami akan lakukan upaya praperadilan atas ditetapkannya Dirut sebagai tersangka. Rabu (4/5) akan didaftarkan ke PN Sidoarjo, saat ini tim masih melakukan pengkajian," pungkas dia. (nni/rev)

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO