Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi

Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi PROTES: Supriyono menunjukkan surat somasi terkait seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Jumat (28/5/2021). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Delta Tirta Sidoarjo telah usai. Bupati Sidoarjo telah menetapkan calon direksi terpilih pada 21 Mei 2021 lalu. Namun, proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) itu dianggap melanggar peraturan perundangan.

Karena itu, salah satu peserta seleksi, Supriyono, melayangkan somasi ke pansel dan Bupati Sidoarjo. "Payung hukum yang dipakai seleksi melanggar peraturan perundangan," cetus Supriyono di kantornya, Perum KNV Sidoarjo, Jumat (28/5/2021) lalu.

Pelanggaran itu, kata Supriyono, karena pansel menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal, payung hukum itu berlaku bagi BUMD yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). "Padahal saat ini, PDAM Delta Tirta kan belum. Raperdanya masih dibahas di DPRD," urai pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Supriyono yang saat seleksi mendaftar posisi Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta ini menegaskan, seharusnya karena PDAM belum berstatus Perumda atau Perseroda, payung hukum yang dijadikan acuan seleksi adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, persyaratan untuk menjadi anggota direksi PDAM lebih ketat. Di antaranya wajib memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum. Kata Supriyono, persyaratan pelatihan manajemen air minum ini memang dicantumkan oleh pansel.

Namun, persyaratan itu menjadi persyaratan khusus, namun ada kata "diutamakan". Dan semestinya, persyaratan itu juga harus dipenuhi, karena memang wajib dipenuhi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO