Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi

Sebut Pansel Langgar Aturan, Peserta Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Layangkan Somasi PROTES: Supriyono menunjukkan surat somasi terkait seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Jumat (28/5/2021). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Delta Tirta Sidoarjo telah usai. Bupati Sidoarjo telah menetapkan calon direksi terpilih pada 21 Mei 2021 lalu. Namun, proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi (pansel) itu dianggap melanggar peraturan perundangan.

Karena itu, salah satu peserta seleksi, Supriyono, melayangkan somasi ke pansel dan Bupati Sidoarjo. "Payung hukum yang dipakai seleksi melanggar peraturan perundangan," cetus Supriyono di kantornya, Perum KNV Sidoarjo, Jumat (28/5/2021) lalu.

Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo

Pelanggaran itu, kata Supriyono, karena pansel menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padahal, payung hukum itu berlaku bagi BUMD yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). "Padahal saat ini, PDAM Delta Tirta kan belum. Raperdanya masih dibahas di DPRD," urai pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

Supriyono yang saat seleksi mendaftar posisi Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta ini menegaskan, seharusnya karena PDAM belum berstatus Perumda atau Perseroda, payung hukum yang dijadikan acuan seleksi adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, persyaratan untuk menjadi anggota direksi PDAM lebih ketat. Di antaranya wajib memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum. Kata Supriyono, persyaratan pelatihan manajemen air minum ini memang dicantumkan oleh pansel.

Namun, persyaratan itu menjadi persyaratan khusus, namun ada kata "diutamakan". Dan semestinya, persyaratan itu juga harus dipenuhi, karena memang wajib dipenuhi.

Supriyono lalu menyebut, karena tidak diterapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, maka peserta seleksi berjumlah hingga 40 orang. Dia lalu membandingkan saat seleksi tahun 2014 di mana soal sertifikasi manajemen air menjadi persyaratan.

Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro

Saat itu, pendaftar hanya lima orang. Lalu masa pendaftaran diperpanjang hingga ada 13 pendaftar, baru kemudian dilakukan seleksi. "Kenapa yang daftar tidak banyak, karena harus mempunyai sertifikasi keahlian air," beber pria kelahiran Krian, Sidoarjo ini.

Dengan pelangggaran aturan perundangan ini, Supriyono menyebut, peserta seleksi dirugikan. Sebab mereka yang seharusnya tidak mendaftar, akhirnya mendaftar dan telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti seleksi tersebut.

Kata dia, masyarakat Sidoarjo juga akan dirugikan karena PDAM tidak akan bagus. Selain itu, Supriyono menyebut, pansel telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab, pansel memberikan pengumuman yang merugikan publik.

Baca Juga: Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan

Supriyono menambahkan, dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka pihaknya berencana mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terpisah, Ketua Pansel Delta Tirta Sidoarjo, M Ainur Rahman mengaku sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Supriyono. "Jumat kemarin sudah saya terima," cetus Ainur dikonfirmasi pada Minggu (30/5) petang.

Kata Ainur, somasi merupakan sebuah permintaan klarifikasi. Dan pihaknya akan memberikan jawaban terhadap somasi tersebut. "Kami akan jawab. Karena apa yang dilakukan pansel sudah mengacu aturan," tandas Ainur Rahman. (sta/ian)

Baca Juga: Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO