Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo ASPIRASI: Bupati Ahmad Muhdlor menemui Aliansi LSM terkait seleksi direksi PDAM, di rumdin Pendapa Delta Wibawa, Kamis (10/6/2021). foto: Mustain/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berunjuk rasa mempertanyakan payung hukum seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (10/6/2021).

Aliansi LSM ini mempertanyakan payung hukum yang dipakai oleh Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Delta Tirta. Sebab jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

"Kami melihat PDAM belum di-perda-kan sehingga masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD). Karena masih PD, mestinya acuannya ya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007," cetus jubir Aliansi LSM Sidoarjo, Hadi Putranto.

Kata Putranto, jika mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, ada persyaratan calon direksi harus lulus pelatihan manajemen air. "Nah, kami melihat, pada calon direksi yang panjenengan umumkan itu, ada indikasi ada yang tidak punya," ungkap Putranto kepada Ahmad Muhdlor yang menemui Aliansi LSM di Rumah Dinas Pendapa Delta Wibawa.

Terkait hal tersebut, Bupati Ahmad Muhdlor mengakui jika BUMD itu dasarnya harus ada Perda. Namun masalah terjadi saat ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pasal 402 ayat 2, bahwa sebenarnya PDAM Sidoarjo merupakan BUMD yang wajib menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014," cetus , panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 itu, BUMD se-Indonesia wajib menyesuaikan tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan. "Masalahnya DPR-nya kene sejak tahun itu tidak menindaklanjuti ini, tidak dibuatkan perda. Ketika wajib menyesuaikan, iki wajib ditindaklanjuti," urai .

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO