Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo ASPIRASI: Bupati Ahmad Muhdlor menemui Aliansi LSM terkait seleksi direksi PDAM, di rumdin Pendapa Delta Wibawa, Kamis (10/6/2021). foto: Mustain/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berunjuk rasa mempertanyakan payung hukum seleksi Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo di Pendapa Delta Wibawa, Kamis (10/6/2021).

Aliansi LSM ini mempertanyakan payung hukum yang dipakai oleh Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Delta Tirta. Sebab jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

"Kami melihat PDAM belum di-perda-kan sehingga masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD). Karena masih PD, mestinya acuannya ya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007," cetus jubir Aliansi LSM Sidoarjo, Hadi Putranto.

Kata Putranto, jika mengacu Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu, ada persyaratan calon direksi harus lulus pelatihan manajemen air. "Nah, kami melihat, pada calon direksi yang panjenengan umumkan itu, ada indikasi ada yang tidak punya," ungkap Putranto kepada Ahmad Muhdlor yang menemui Aliansi LSM di Rumah Dinas Pendapa Delta Wibawa.

Terkait hal tersebut, Bupati Ahmad Muhdlor mengakui jika BUMD itu dasarnya harus ada Perda. Namun masalah terjadi saat ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

"Pasal 402 ayat 2, bahwa sebenarnya PDAM Sidoarjo merupakan BUMD yang wajib menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014," cetus , panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 itu, BUMD se-Indonesia wajib menyesuaikan tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan. "Masalahnya DPR-nya kene sejak tahun itu tidak menindaklanjuti ini, tidak dibuatkan perda. Ketika wajib menyesuaikan, iki wajib ditindaklanjuti," urai .

lalu menyebut, ada yurisprudensi baru, yakni di Sumatera Utara, yakni terjadi saat ada BUMD yang tidak menyesuaikan dengan UU No 23 Tahun 2014, maka kemudian dipakai UU No 23 Tahun 2014, lalu ditindaklanjuti dengan PP No 54 Tahun 2017 dan diperjelas lagi dengan Permendagri No 37 Tahun 2018.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan

Dia menambahkan, di Permendagri No 37 Tahun 2018, di pasal 400, disebut bahwa semua peraturan pelaksanaan berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih berlaku, termasuk Perda No 15 Tahun 2011 tentang PDAM Sidoarjo. "Selama, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah," beber .

Nah, kata , karena saat ini perdanya tidak sesuai, maka pihaknya memakai aturan yang di atasnya. "Kalau nanti saya paksakan pakai perda itu (Perda No 15 Tahun 2011) atau Permendagri No 2 Tahun 2007, aku nglanggar UU, malah melbu aku," beber alumni FISIP Unair ini.

Di sisi lain, penjelasan itu tidak membuat puas Aliansi LSM. "Dalam hati kami masih ada perbedaan yang sangat tajam. Terkait UU itu kan diwajibkan (soal penyesuaian perda BUMD). Kalau sudah wajib kan itu harus dilaksanakan," ungkap Tanto, panggilan karib Hadi Putranto didampingi beberapa ketua LSM yang tergabung di Aliansi LSM Sidoarjo.

Baca Juga: Nama Gus Muhdlor Kerap Dicatut Sopir Pribadi dalam Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Ditegaskan Tanto, pihaknya bakal mempelajari penjelasan yang sudah disampaikan oleh Ahmad Muhdlor. Terkait hasilnya seperti apa dan karena menyangkut UU, Tanto juga berencana melakukan hearing dengan DPRD Sidoarjo.

"Setelah hearing, apapun hasilnya, kami sudah menyiapkan beberapa lawyer, akan kita gugat ke PTUN," pungkas ketua LSM Investigasi Pelanggaran Pejabat Pemerintah ini.

Diketahui, proses seleksi direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo periode 2021-2025 yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) telah rampung. Bupati Ahmad Muhdlor telah mengumumkan empat nama calon direksi terpilih pada 21 Mei 2021. Namun hingga kini nama-nama calon direksi terpilih itu belum ditetapkan oleh selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). (sta/ian)

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO