MALANG, BANGSAONLINE.com - Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk segala jenis kendaraan, harus memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, saat ini apabila terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, maka yang bersangkutan harus membuat SIM baru.
Aiptu Andrie Bagus selaku Bintara Urusan (baur) SIM Polres Malang Kota mengatakan, Dasar pemberlakukan itu adalah surat Telegram Kapolri dengan Nomor. ST / 985 / IV/2016 tgl 20 April 2016 pada point 3. Bahwa, SIM yang telah habis masa berlakuknya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
“Jadi jenis SIM yang terlambat barang satu hari, dianggap sudah tidak berlaku lagi,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya.
Namun, kata Andrie, pihaknya belum memberlakukan hal tersebut karena masih sebatas sosialisasi untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda Jatim terkait peraturan itu.
“Sifatnya sekarang hanya sosialisasi dulu, paling lama dua bulan, setelah itu kami masih belum dapat petunjuk,” lanjutnya.
Baca Juga: Gerebek Gudang Miras di Malang, Sekali Produksi Raup Untung Rp3-4 Juta
Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengurus perpanjangan SIM paling lambat 14 hari sebelum jatuh tempo. Namun apabila masih terlambat, harus membuat SIM baru.
“Untuk harga perpanjangan atau mengurus SIM baru biayanya tidak berubah dan masih seperti biaya lama,” pungkasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News