GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tudingan DPRD Gresik kalau Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik tidak becus memungut retribusi TKA (tenaga kerja asing), disanggah pihak bersangkutan.
Disnakertrans justru menuding kalau BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang tidak becus menarik retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebut.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Bukan Disnakertrans yang memiliki otoritas memungut retrubusi TKA. Tapi, BPPM," kata kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Multanto, kemarin.
Menurut dia, mengacu Perda (peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2015, tentang IMTA, bahwa dalam hal perizinan dan penanganan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi otoritas Disnakertrans. Namun, soal IMTA-nya menjadi otoritas BPPM. Termasuk soal pemungutan retribusinya.
Karena itu, Mulyanto menganggap tudingan DPRD salah alamat. Ia menjelaskan, bahwa pendapatan dari sektor IMTA pada tahun 2015 ditarget sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, PAD yang didapatkan dari sektor tersebut tidak memenuhi target.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kalau target retribusi TKA itu tidak memenuhi target, bukan kesalahan Disnakertrans," terang Mulyanto.
Untuk retribusi TKA sendiri masing-masing TKA dipungut retribusi 100 dollar per bulan. Penarikan itu berlaku bagi setiap tenaga kerja yang perpanjang satu lokasi kerja.
Sedangkan di Kabupaten Gresik sendiri hingga tahun 2015, jumlah TKA sebanyak 375 TKA. "Itu jumlah resmi yang masuk ke Disnakertrans," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News