GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna penyampaian Ranperda, di ruang paripurna gedung DPRD Gresik, Senin (16/5). Rapat yang dipimpin ketua DPRD Gresik Abdul Hamid ini memutuskan bahwa untuk tahap awal, ada empat Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif. Namun, satu Ranperda diputuskan dipending.
Keempat Ranperda eksekutif yang dibacakan Bupati Sambari Halim Radianto itu adalah, Ranperda tentang susunan organisasi tata kerja desa, Ranperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik, Ranperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Ranperda tentang pemberian ASI (air susu ibu) esklusif (dipending).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Gresik, Noto Utomo, dalam paripurna tersebut menyampaikan, tahap awal DPRD Gresik mengajukan 7 Ranperda Inisiatif.
Ke-7 Ranperda itu adalah, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen, Ranperda tentang pembentukan peraturan desa, Ranperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Kemudian, Ranperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDes, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah, Ranperda tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sementara Ketua DPRD Abdul Hamid menambahkan, total pada masa sidang tahun 2016 ini pihaknya akan membahas 32 Ranperda. "Rinciannya, sebanyak 15 Ranperda Inisiatif usulan DPRD dan 16 Ranperda usulan Pemkab Gresik," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News