RS PMC Bantah Telat Urus Izin Pengelolaan Limbah, Akui Sempat Datangi Oknum Dewan

RS PMC Bantah Telat Urus Izin Pengelolaan Limbah, Akui Sempat Datangi Oknum Dewan

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC) memberikan hak jawabnya atas tudingan LSM Kompak terkait izin penyimpanan limbah yang baru diurus pada akhir 2015.

Menurut Kasubag Humsar RS PMC, Candra Fajar Arisman mendampingi Erni Respati staf Bagian Sanitarian, menegaskan jika RS PMC berdiri sekitar tahun 2012. Namun, dikarenakan Peraturan Pemerintah no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah baru disosialisasikan pada tahun 2015, saat itu pula pihak rumah sakit langsung melakukan proses perizinan pengolahan limbah.

Baca Juga: Wabup Jombang Dampingi Kasdam V/Brawijaya Kunjungi Rumah Sehat Isoter

"Jadi karena PP-nya baru keluar tahun 2014, dan disosialisasikan tahun 2015, maka saat itu pula pihak rumah sakit langsung melakukan proses perizinan," terang Erni, Senin (16/5).

Ia membantah jika pihaknya dengan sengaja tidak segera mengurus perzjinan. Hal ini dikarenakan PP-nya memang baru keluar tahun 2014 dan disosialisasikan setahun kemudian.

Pihak RS PMC juga mengakui, dalam proses pengurusan perizinan, diberikan pada pihak ke 3 yang sebelumnya telah mengajukan surat penawaran. Namun dalam perjalanannya, Erni menyebut jika pihak ke 3 yang ditunjuk RS PMC tersebut bermasalah. Bukannya selesai, proses perizinan ini mangkrak. Bahkan data-data yang diberikan kepada pihak ke 3 ini malah keluar ke berbagai pihak.

Baca Juga: Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, ​RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi

"Karena itulah kemudian saya berusaha sendiri melakukan proses pengajuan izin pengolahan limbah. Jadi tidak benar jika RSMPC melakukan proses perijinan melalui calo apalagi anggota dewan," terang Erni.

Wanita yang berdomisili di Ploso ini mengakui ia sempat mendatangi gedung DPRD Jombang dan menemui I atas saran dari berbagai pihak.

Oleh I, ia hanya sebatas diberi advice. "Jadi tidak benar, justru pak I yang memberi saran dan menyuruh melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Baru saya melangkah sendiri ke instansi-instansi terkait. Jadi saya tegaskan pak I hanya sebatas memberikan saran, tidak ikut terlibat langsung dalam proses tersebut," tandas Erni diamini Kasubag Humsar Candra Fajar.

Baca Juga: Sebut Ada Kelalaian Nakes RS Pelengkap, DPRD Jombang Minta APH Bertindak

Terpisah Kabid Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Tony Prasetyo Wibowo membenarkan permasalahan RS PMC.

Menurutnya, proses perizinan RS PMC sudah masuk. Pihaknya juga sudah melakukan pengujian terhadap pengelolaan limbah di rumah sakit itu. "Hasilnya cukup bagus, dan kita sudah memberikan surat rekomendasi terkait perizinan tersebut, masih dalam proses," tukas Tony. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO