Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, ​RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi

Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, ​RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Semakin meningkatnya angka Covid-19 di wilayah Kota Santri membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membangun rumah sakit (RS) rujukan darurat untuk pasien yang terkonfirmasi positif.

Namun, rumah sakit darurat yang rencananya akan bertempat di kampus lama STIKES Jombang tersebut gagal terealisasi lantaran terganjal aturan yang di luar kemampuan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Hal itu diungkapkan Sekdakab Jombang Ahmad Jazuli. Menurutnya, wacana pendirian RS darurat saat ini masih dalam tahap kajian.

“Masih dalam kajian. Nanti lebih efektif mana, melalui rumah sakit darurat apa pengembangan rumah sakit yang ada, seperti pemanfaatan kamar,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa mendirikan rumah sakit darurat tidak semudah yang dibayangkan pada umumnya. Terlebih ada ketentuan yang harus wajib dipenuhi, dan itu di luar kemampuan pemkab.

Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

“Izin BNPB, gubernur, tapi itu tak ada masalah kalau perizinan. Akan tetapi menyiapkan struktur organisasi (manajemen pelayanan kesehatan, red) dengan personel lengkap, sarana prasarananya, termasuk anggarannya itu yang agak berat,” terangnya.

Disinggung sejauh apa keseriusan pemkab menyediakan rumah sakit darurat untuk pasien Covid-19, Sekda Jombang mengklaim bahwa pemkab sangatlah serius. Namun, semuanya harus dilakukan pertimbangan lebih matang berdasarkan kajian.

“Dahulu tempat itu sebagai rumah isolasi kami siap, tetapi untuk menjadi rumah sakit kami serius. Tetapi dihadapkan anggaran, lebih mudah mana? Tampaknya lebih mudah pengembangan rumah sakit yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto

Secara terperinci, Sekda Jombang mengumpamakan, semisal membuat rumah sakit darurat, kapasitasnya hanya 75 kamar. Akan lebih jauh berbeda dengan pengembangan rumah sakit, yang mampu menyediakan 100 kamar.

“Kalau kami mengembangkan rumah sakit yang ada, Ploso, maupun sini, bisa 100 lebih, kan lebih efektif itu. Karena tidak usah menyiapkan baru, tidak menganggarkan baru, karena sudah BLUD,” tuturnya.

Hasil kajian yang dilakukan terkait penyediaan kamar untuk perawatan pasien Covid-19, sekda menyampaikan kemungkinan akan mengarah ke pengembangan rumah sakit, bukan membuat rumah sakit darurat.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

“Kemungkinan hasil kajiannya mengarah ke pengoptimalan rumah sakit,” pungkasnya. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO