Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, ​RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi

Terganjal Aturan di Luar Kemampuan Pemkab, ​RS Darurat Covid-19 di Jombang Batal Terealisasi Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Semakin meningkatnya angka Covid-19 di wilayah Kota Santri membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana membangun rumah sakit (RS) rujukan darurat untuk pasien yang terkonfirmasi positif.

Namun, rumah sakit darurat yang rencananya akan bertempat di kampus lama STIKES Jombang tersebut gagal terealisasi lantaran terganjal aturan yang di luar kemampuan pemerintah kabupaten setempat.

Hal itu diungkapkan Sekdakab Jombang Ahmad Jazuli. Menurutnya, wacana pendirian RS darurat saat ini masih dalam tahap kajian.

“Masih dalam kajian. Nanti lebih efektif mana, melalui rumah sakit darurat apa pengembangan rumah sakit yang ada, seperti pemanfaatan kamar,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (4/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa mendirikan rumah sakit darurat tidak semudah yang dibayangkan pada umumnya. Terlebih ada ketentuan yang harus wajib dipenuhi, dan itu di luar kemampuan pemkab.

“Izin BNPB, gubernur, tapi itu tak ada masalah kalau perizinan. Akan tetapi menyiapkan struktur organisasi (manajemen pelayanan kesehatan, red) dengan personel lengkap, sarana prasarananya, termasuk anggarannya itu yang agak berat,” terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO