Dahlan Iskan. Foto: Disway
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengapresiasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Pori) yang memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos.
“Karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana. Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Johanes Dipa Widjaja.
BACA JUGA:
- Deni Prasetya Protes Sampul Majalah Tempo PT NasDem Indonesia Raya Tbk
- Diskusi Gayeng Tim Mabes Polri dengan Lia Istifhama, Apa yang Dibahas?
- Dahlan Iskan Kunjungi Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Jabarkan Pelbagai Potensi Lokal
- DVI Polda Jatim Identifikasi 55 Jenazah Tragedi Al Khoziny, Percepat dengan Minta Bantu Mabes Polri
Menurut Johanes, informasi tersebut merupakan berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo.
“Untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” kata Johanes lagi.
Johanes lalu mengungkap kronologi kepemilikan Taboid Nyata. Menurut dia, semula Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT).
“Atas permintaan sahabatnya, Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, Harmoko, Dahlan membantu proses pendirian PT Dharma Nyata Press pada 15 Oktober 1991. Berdasarkan dokumen resmi, PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sah,” ungkapnya.
Menurut Johanes, klaim kepemilikan Jawa Pos hanya berdasar Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 November 2002.
“Itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bersifat sepihak, dan bahkan telah dibatalkan,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




