Mabes Polri Hentikan Kasus Dahlan Iskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Mabes Polri Hentikan Kasus Dahlan Iskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya Dahlan Iskan. Foto: Disway

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengapresiasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Pori) yang memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT .

“Karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana. Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Johanes Dipa Widjaja.

Menurut Johanes, informasi tersebut merupakan berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh .

“Untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” kata Johanes lagi.

Johanes lalu mengungkap kronologi kepemilikan Taboid Nyata. Menurut dia, semula Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT).

“Atas permintaan sahabatnya, Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, Harmoko, Dahlan membantu proses pendirian PT Dharma Nyata Press pada 15 Oktober 1991. Berdasarkan dokumen resmi, PT tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sah,” ungkapnya.

Menurut Johanes, klaim kepemilikan hanya berdasar Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 November 2002.

“Itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bersifat sepihak, dan bahkan telah dibatalkan,” katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO