
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengapresiasi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Pori) yang memutuskan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos.
“Karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana. Pada pokoknya, tidak benar jika Pak Dahlan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Johanes Dipa Widjaja.
Menurut Johanes, informasi tersebut merupakan berita hoaks yang sengaja dihembuskan oleh Tempo.
“Untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” kata Johanes lagi.
Johanes lalu mengungkap kronologi kepemilikan Taboid Nyata. Menurut dia, semula Tabloid Nyata tidak berbadan hukum (PT).
“Atas permintaan sahabatnya, Menteri Penerangan era Presiden Soeharto, Harmoko, Dahlan membantu proses pendirian PT Dharma Nyata Press pada 15 Oktober 1991. Berdasarkan dokumen resmi, PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sah,” ungkapnya.
Menurut Johanes, klaim kepemilikan Jawa Pos hanya berdasar Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 November 2002.
“Itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, bersifat sepihak, dan bahkan telah dibatalkan,” katanya.
Akta tersebut, jelas Johanes, awalnya disusun untuk persiapan proses go public PT Jawa Pos, yang pada akhirnya tidak terlaksana. Namun, akta itu tetap digunakan PT Jawa Pos untuk melaporkan Dahlan Iskan melalui Laporan Polisi di Polda Jatim.
Johanes mengungkapkan, saat gelar perkara di Bareskrim pada 13 Februari 2025, pelapor menyebut terlapor hanya Nany Widjaja.
“Anehnya, saat pemeriksaan terhadap Pak Dahlan, justru muncul pertanyaan di luar materi laporan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘pesanan khusus’ dalam perkara ini,” kata Johanes.
Akta Pernyataan tersebut, menurut Johanes, sekarang tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT Jawa Pos karena menggunakan dokumen tanpa hak. Sesuai Perma No. 1 Tahun 1956, proses pidana memang dapat ditangguhkan hingga sengketa perdata selesai.
Seperti diberitakan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memutuskan menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT Jawa Pos. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Berdasarkan surat bernomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 dilakukan usai gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara menyatakan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata.
SP3D juga menyebut, jika gugatan perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai Pasal 32 Perkab No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan kepastian hukum.