Dilarang Jual Rokok Sembarangan! Semua Tempat Umum di Surabaya Bebas Asap

Dilarang Jual Rokok Sembarangan! Semua Tempat Umum di Surabaya Bebas Asap

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot berencana menetapkan semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya sebagai area bebas asap rokok.

Wakil Wali Kota , Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna yang salah satunya membacakan Pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Kawasan tanpa Rokok Senin (16/5) menyatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan di tahun 2008. “Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” katanya

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Selama ini menurutnya, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Untuk itu, ia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan. “Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” tegasnya.

Namun, demikian, Whisnu Sakti mengakui agar efektif, banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya. “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya,” jelas Ketua DPC PDIP .

Kepala Dinas Kesehatan Kota , Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaikan ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum. “Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” tandasnya

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Ia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya singkat.

Febria mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan.

Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPR) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. “Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda),” pungkasnya. (lan/ros) 

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO