SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya berencana menetapkan semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya sebagai area bebas asap rokok.
Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai mengikuti rapat paripurna yang salah satunya membacakan Pandangan umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Kawasan tanpa Rokok Senin (16/5) menyatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan di tahun 2008. “Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” katanya
Baca Juga: Musisi di Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan KDRT
Selama ini menurutnya, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Untuk itu, ia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan. “Sejauh ini masyarakat sudah tertib, di daerah pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” tegasnya.
Namun, demikian, Whisnu Sakti mengakui agar efektif, banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya. “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD nantinya,” jelas Ketua DPC PDIP Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaikan ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum. “Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” tandasnya
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Kembangkan Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP
Ia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya singkat.
Febria mengungkapkan, larangan merokok di tujuh kawasan publik tersebut selain berlandaskan UU 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Selama ini, ia mengaku, dalam mengawal penerapan perda KTR dan KTM, Dinas Kesehatan dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPR) terkait melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Bahkan, beberapa pelanggar telah dikenai sanksi peringatan. “Setiap bulan kita evaluasi penerapannya (perda),” pungkasnya. (lan/ros)
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News