PROBOLINGGO (bangsaonline) - Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau di Kota Probolinggo yang diterima beberapa Dinas di Pemkot Probolinggo, menjadi pergunjingan. Bahkan, dana dari Pemprov Jatim itu ditengarai banyak disalahgunakan beberapa dinas penerima.
Apalagi, seperti diketahui saat ini dana tersebut banyak disalahgunakan disejumlah daerah di Jawa Timur. Banyaknya kasus ini, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana dana dimanfaatkan di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Sejumlah Satker yang menerima aliran dana mengaku tidak gentar. Alasannya, aliran dana sudah jelas peruntukannya. “Yang penting dana itu sudah kita realisasikan sesuai peruntukannya yang ada,” ujar Kepala Diskoperindag Kota Probolinggo, Zainullah saat dimintai komentarnya, Selasa (20/5/2014).
Menurut dia, DBHCT yang diterima oleh Diskoperindag peruntukannya untuk pemberdayaan masyarakat UKM. Seperti melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Salah satu contoh, Diskoperindag dalam waktu dekat ini akan menggelar pelatihan brunang bambu di wilayah Kecamatan Kademangan.“Jadi kita tidak main-main menerima aliran dana tersebut,” tandasnya.
Untuk mendapatkan dana ini, pihaknya tidak hanya menerima saja. Tetapi tetap ada pertanggungjawaban (SPJ) terkait peruntukannya. “Jadi tetap ada pertanggungjawabannya,” timpalnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Pertanggungjawaban dana tidak hanya asal-asalan. Bisa jadi SPJ-nya ditolak, jika satker sebagai penerima menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Di Diskoperindag sendiri pada tahun 2014 ini menerima DBHCT sebesar Rp 250 juta.“Jadi tidak sebesar satker lain,” tegasnya.
Jika memang ada pihak-pihak yang terkait ingin melakukan koreksi terkait dana ini, Zainullah mengaku tidak khawatir. Bahkan, pihaknya mengaku welcome. “Silahkan saja. Yang penting dana itu sudah sesuai dengan peruntukannya,”katanya.
Sementara Kepala Disnaker Kota Probolinggo, Acep Arief juga mengatakan serupa. Tidak ada masalah dengan DHBCT. Pada tahun 2014 Disnaker Kota Probolinggo mendapatkan senilai Rp 500 juta.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Acep menjelaskan, dana DHBCT tersebut diperuntukannya untuk melakukan pelatihan-pelatihan bagi para pencari kerja. Pelatihan itu berupa pelatihan bordir atau menjahit, las, bengkel dan lain sebagainya. “Jadi dana itu tetap kita salurkan,” ungkapnya.
Acep sendiri mengaku tidak berani menggunakan dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang terpenting pelatihan itu membawa manfaat untuk memberdayakan masyarakat.
Sekedar diketahui, di Kota Probolinggo ada sejumlah satker yang menerima anggaran DBHCT. Hal itu disampaikan Kabag Perekomian Kota Probolinggo, Nelly Hindi Astuti. Sejumlah satker yang menerima DBHCT itu Dinas Pertanian sebesar Rp 1.150.000.000, Badan Lingkungan Hidup (BLH)Rp 475.000.000, RSUD Dr Muhamad Saleh Rp 5.590.305.684, Dinas Kesehatan Rp 1.122.500.000, Dinas Sosial Rp 336.380.000, Disnaker Rp 504.880.000, Bagian Perekonomian Rp 378.370. Diskoperindag Rp 250.000.000.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News