GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 16 anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang dipimpin ketuanya, Hari Sasongko berkunjung ke Pemkab Gresik untuk ngangsuh kaweruh, Jumat (20/5).
Mereka diterima Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, di ruang Putri Cempo kantor Pemkab Gresik. “Selama melakukan kunjungan kerja, baru kali ini kami diterima secara langsung oleh kepala daerah,” ujar Ketua DPRD Malang, Hari Sasongko.
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Menurut dia, kedatangannya ke Gresik belajar soal kawasan industri yang ada di Gresik. Mereka belajar soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Gresik, hingga munculnya perda terkait RTRW.
Sementara Bupati mengatakan bahwa RTRW Kabupaten Gresik mengacu pada RTRW Provinsi. “Karena kalau RTRW sudah menjadi Perda (peraturan daerah) dan diajukan ke Provinsi, kami sudah tidak menghadapi kendala terkait hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa mayoritas RTRW di Kabupaten Gresik adalah untuk perindustrian. Sehingga memudahkan dalam penyusunan Perda, sehingga lahirlah Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 tahun 2011, tentang RTRW.
Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Gresik Tak Berani Hutang untuk Biayai Pembangunan
Selain itu, adanya kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan (minapolitan) di Kabupaten Gresik untuk menunjang perekonomian. “Pembangunan kawasan minapolitan tersebut tidak berpengaruh terhadap adanya perindustrian di Kabupaten Gresik,” jelasnya.
Bupati menambahkan, bahwa keadaan di Gresik sangat kondusif, sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi. “Walaupun besaran UMK di Gresik tertinggi tingkat Kabupaten di Jawa Timur, namun tidak ada masalah bagi investor untuk berinvestasi. Hal yang paling mendukung adalah keadaan di Gresik yang kondusif,” pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News