Sengketa Pilkades Bisa Diselesaikan di Tingkat Desa

Sengketa Pilkades Bisa Diselesaikan di Tingkat Desa Sebanyak 76 desa se-Sidoarjo, Minggu (29/5), melaksanakan Pilkades serentak yang dilaksanakan di tiap desa masing-masing. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 76 desa se-Sidoarjo, Minggu (29/5), melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di tiap desa masing-masing. Adanya pilkades itu tidak menutup kemungkinan sengketa dalam pelaksanaan maupun penetapan kepala desa di kemudian hari.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sidoarjo Heri Soesanto menyatakan, jika ada sengketa atau perselisihan dalam pilkades antara pasangan calon, maka penyelesainnya secara berjenjang. Artinya, sengketa itu bisa diselesaikan di tingkat desa yang ditangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. "Jika itu terkait administrasi," ujarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa

Namun, jika di tingkat bawah itu masih belum bisa terselesaikan, maka nanti diteruskan ke kabupaten. "Terkait itu (penyelesaian sengketa) sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo No 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa," bebernya.

Meski demikian, menurut Heri, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan ke ranah hukum terkait sengketa pilkades dari pihak yang terpilih maupun yang tidak terpilih. Ia mencontohkan, dalam pilkades serentak yang seharusnya diselenggarakan 77 desa se-Sidoarjo ini, namun hanya 76 desa yang menyelenggarakan. "Ada 1 desa yang ditunda, yakni Desa Kedung Rejo, Kecamatan Jabon, lantaran adanya gugatan di PTUN Jawa Timur,” ujarnya.

Heri mengakui pemda akan siap jika dalam pelaksanaan pilkades serentak ini nantinya akan ada sengketa dari pihak kades terpilih maupun yang tidak terpilih. Mereka bisa melakukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (nni/rev)

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO