Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Transparansi Informasi, DPPKAD Paling Banyak dapat Aduan

Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Transparansi Informasi, DPPKAD Paling Banyak dapat Aduan Para narasumber saat memberikan materi sosialisasi transparansi informasi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menggelar sosialisasi tentang transparansi informasi daerah di ruang Graeta Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik, Selasa (31/5). Kegiatan yang mengambil tema "Mengukuhkan Clean and Good Governance melalui UU Keterbukaan Pelayanan Publik" ini mendatangkan narasumber dari Kominfo Jatim, Wahyu Kuncoro dari Komisi informasi Provinsi Jatim dan Retno widayaningsih ST, M. Mad. Kom. 

Menurut Retno Widyaningsih ST, M. Mad. Kom, yang dimaksud badan publik yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan peyelenggaraan negara dan organisasi non pemerintah sepanjang pendanaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Sehingga, lanjut Retno, lembaga atau badan publik wajib memberikan dan menyediakan informasi kepada publik, menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi dan menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh informasi publik yang dikelola.

Hal ini dibenarkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Indah Sofiyana. Bahwa,  setiap warga negara mempunyai hak atas informasi yang melekat pada dirinya.

Hak dimaksud adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membangun pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Sedangkan Kabag Humas , Suyono menjelaskan bahwa saat ini fungsi pelaksanaan informasi satu pintu melekat pada Bagian Humas. Kata dia, berbagai sarana sudah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, seperti penyediaan konten pelayanan pengaduan masyarakat dan membangun website SMS gateway.

"Semua ini kami bangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan pelayanan pemerintah," katanya.

Saat ini, lanjut Suyono, pengaduan masyarakat yang paling banyak ada di DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sekitar 90 pengaduan.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Pengaduan lainya yang cukup mendapat perhatian masyarakat yaitu, Dispendukcapil, Dinas Pekerjaan Umum, dan PDAM. "Hampir semuannya sudah mendapat jawaban. Sebentar lagi kami juga siap membangun PPID yang fungsinya memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO