Pengangkatan Pjs Direksi PDAM Sidoarjo Jadi Kewenangan Bupati

Pengangkatan Pjs Direksi PDAM Sidoarjo Jadi Kewenangan Bupati Kayan, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo. (ft: mustain/ BangsaOnline)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Sidoarjo menyebut pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Kayan mengatakan, langkah mengangkat Pjs Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo merupakan wewenang dan ranah Pemkab Sidoarjo sebagai pemilik BUMD, dalam hal ini Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah. "Itu kewenangan Bupati terkait teknis menyelesaikan masalah di PDAM," cetusnya, di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (1/6).

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Katanya, dewan hanya memberikan patokan jika langkah yang diambil Pemkab tersebut untuk menyelesaikan "Tsunami" di PDAM Sidoarjo akibat Dirut Sugeng Mujiadi menolak teken berkas pencairan anggaran sehingga PDAM menunggak pembayaran listrik Rp 1,4 Miliar, pembayaran gaji pegawai yang telat dan stok bahan kimia yang menipis.

Kendati demikian, politisi Gerindra ini menegaskan agar Pjs Direksi PDAM Delta Tirta mengambil langkah prioritas dengan segera menyelesaikan tunggakan listrik dan menambah stok bahan kimia, karena dua hal itu berdampak langsung pada produksi air yang berimbas langsung pada pasokan air pelanggan PDAM. "Gaji pegawai juga perlu diselesaikan," tandas Kayan.

Diberitakan, pertanggal 30 Mei 2016 lalu, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mengangkat Penjabat Sementara (Pjs) jajaran direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Melalui SK bernomor 188/691/404.1.3.2/2016, tertanggal 30 Mei 2016, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah menunjuk empat orang sebagai Pjs Direksi PDAM Delta Tirta, yakni Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin sebagai Pjs Direktur Utama, Abdul Basid Lao sebagai Pjs Direktur Administrasi dan Keuangan, Heru Firdaus sebagai Pjs Direktur Pelayanan dan Bambang Ribut Sugiatmono sebagai Pjs Direktur Operasional.

Bupati Sidoarjo juga memberhentikan sementara jajaran direksi PDAM saat ini, selama 30 hari, yakni Direktur Utama Sugeng Mujiadi, Direktur Administrasi dan Keuangan Aries Ardiansyah, Direktur Operasional Iewan Prasetya dan Direktur Pelayanan Bhima Ariesdiyanto.

Pjs Dirut PDAM Delta Tirta H Nur Ahmad Syaifuddin menyatakan, para direktur yang diberhentikan sementara, berdasarkan hasil evaluasi, diantaranya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta, karena kinerjanya dinilai tidak maksimal.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

"Di antaranya mereka belum membuat laporan tahun 2015 dan belum melaksanakan kegiatan sejak Januari 2016," imbuh Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta, Handajani, Senin (30/5) lalu.

Sebagai informasi, Abdul Basid Lao merupakan mantan Direktur Umum PDAM Delta Tirta, Heru Firdaus merupakan Kepala PDAM Cabang Porong dan Bambang Ribut Sugiatmono Kepala PDAM Cabang Taman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO