Tempat Hiburan Malam di Kota Kediri Tutup Total Selama Puasa, Kecuali Tempat Biliard dan Panti Pijat

Tempat Hiburan Malam di Kota Kediri Tutup Total Selama Puasa, Kecuali Tempat Biliard dan Panti Pijat Sekkota Kediri Budwi Sunu saat memberikan keterangan. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menghormati umat muslim, Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan beroperasinya semua tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Khusus untuk tempat bermain, seperti arena biliard, ada pembatasan jam operasional. Adapun penjual makanan diwajibkan memberi tirai pada warungnya.

Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Budui Sunu Herlambang mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke beberapa pengelola tempat hiburan terkait adanya SE ini.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Pemkot Kediri telah mengeluarkan aturan melalui SE tentang berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan 2016 ini dan juga telah mengirimkannya ke beberapa pengelola tempat hiburan malam,” ungkap Sekkota saat ditemui di ruangannya Jumat (3/6).

Lebih Lanjut Sekkota menjelaskan, pada bulan suci Ramadhan ini semua tempat hiburan tutup dan tak ada toleransi jam operasional seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun yang masih dapat toleransi jam buka adalah rumah biliard dan panti pijat.

“Daripada banyak resiko untuk sementara tutup total (tempat hiburan malam) pada bulan puasa 2016 ini,” kata Sekkota Budui.

Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan

Adapun untuk warung dan juga rumah makan boleh buka namun dengan menutup memakai tirai demi menghormati sesama yang menjalankan ibadah puasa. “Kalau bisa diberi tirai agar tak terlihat menyolok oleh pengguna jalan,” tandas Budui.

Dalam SE itu, kata Budwi juga mengatur pembatasan pengeras suara di Masjid dan juga Musala. Jam operasional suara tadarus di masjid atau Musala yang memakai pengeras juga dibatasi agar tak menggangu mereka yang sedang istirahat. Bila sudah malam disarankan menggunakan speaker intern yang ada di Masjid maupun Musala. “Pengeras suara hanya dibolehkan sampai pukul 10 malam, ” ungkapnya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO