BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sesuai surat edaran Menteri Pemberdayagunaan dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2016, jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan akan dipangkas. Seperti tahun sebelum-sebelumnya penyesuaian pengurangan jam kerja juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar bagi PNS-nya selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Lazim menjelaskan, selama Ramadhan waktu kerja PNS ada sedikit penyesuaian. Yang semula masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB untuk PNS dengan lima hari kerja. Selama bulan suci Ramadhan dari Senin-Kamis para PNS masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan hari Jumat PNS masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Sedangkan untuk PNS dengan enam hari kerja dari Senin - Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Untuk hari jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
"Ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB, dan harus diperhatikan," ungkap Lazim, Senin (6/6).
Menurut dia, pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih leluasa bagi PNS agar bisa pulang lebih awal dan bisa berbuka puasa bersama keluarganya.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Namun tidak ada alasan bagi para PNS selama Ramadhan ini mengurangi pelayanan terhadap masyarakat, apalagi sampai bermalas-malasan karena seharusnya pada Ramadhan ini seluruh PNS bisa lebih semangat.
"Meski jam kerja dikurangi, Tapi bukan berarti membuat kinerja para PNS menjadi berkurang, PNS harus tetap produktif, tetap disiplin, tidak boleh loyo," imbuhnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News